Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1010/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN, SH
Arya Widyasthama Putra Bin Tomi Putra Sidarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1010/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6124/M.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-983/BDUNG/10/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ARYA WIDYASTHAMA PUTRA Bin TOMI PUTRA SIDARTA

NIK

:

3273233011860002

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

39 Tahun /  30 November 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Komp. Bumi Orange Blok G2 No. 01 RT. 005 RW. 031 Desa Cimekar Kec. Cileunyi Kab. Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan Sejak

:

27 Agustus 2025 s/d 29 Agustus 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

30 Agustus 2025 s/d 18 September 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

19 September 2025 s/d 27 Oktober 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

27 Oktober 2025 s/d 15 November 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ARYA WIDYASTHAMA PUTRA Bin TOMI PUTRA SIDARTA pada hari Jum’at tanggal 1 Agustus 2025 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam bulan dan Tahun 2025 bertempat di Jalan Setiabudi Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya