Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.PATAR BOB CLINTON, SH
2.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
3.NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
4.Penuntut Kejari Sumedang
5.Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
INDRAWATI Binti DARMIN (Alm). Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1722/M.2.22/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PATAR BOB CLINTON, SH
2DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H.
3NENG EVI FIKRIA, S.H., M.H.
4Penuntut Kejari Sumedang
5Arlin Aditya Meidiana Putra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRAWATI Binti DARMIN (Alm).[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU :

 

-----Bahwa TERDAKWA INDRAWATI Binti DARMIN (Alm) selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskemas Cisitu, pada kurun waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu TERDAKWA bersama Saksi RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) selaku Wakil Direktur CV. INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm) selaku Konsultan Pengawas beserta Saksi RENY KURNIAWATI ANTON ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membangun Puskemas Cisitu tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis, tidak melakukan pemeliharaan terhadap bangunan Puskesmas Cisitu (FHO), telah menerima pencairan anggaran seratus persen (100%), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 54 Ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Huruf B.3 Angka 33.7, Angka 33.11 dan Huruf C Angka 49 Syarat- Syarat umum Kontrak (SSU) dalam Perjanjian Kontrak Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA memperkaya diri sendiri TERDAKWA dan juga memperkaya orang lain yaitu saksi RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) dan Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm), yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp.801.534.601 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus satu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

  • Bahwa sekira tahun 2021 Saksi RONY HEMAWAN selaku Kepala UPTD Puskesmas Cisitu melalui proposal tertanggal 10 Agustus 2021 mengajukan permohonan Pembangunan Gedung Puskesmas Cisitu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bahwa untuk menindaklanjuti proposal tersebut, sekira pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pembangunan Puskesmas Cisitu yang berlokasi di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat guna untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Cisitu. Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023

Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat  (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang  No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------------------------------

KEDUA :

 

-----Bahwa TERDAKWA INDRAWATI Binti DARMIN (Alm) selaku Penyedia Jasa atau Pelaksana Kegiatan pada Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Cisitu Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang berdasarkan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Puskemas Cisitu, pada kurun waktu dalam bulan Juli sampai bulan Desember 2023, atau setidak - tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, atau setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu TERDAKWA bersama Saksi RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm) selaku Wakil Direktur CV. INDRAWATI, Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm) selaku Konsultan Pengawas beserta Saksi RENY KURNIAWATI ANTON ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membangun Puskemas Cisitu tidak sesuai RAB dan Spesifikasi Teknis, tidak melakukan pemeliharaan terhadap bangunan Puskesmas Cisitu (FHO), telah menerima pencairan anggaran seratus persen (100%), hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 Angka 22, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 54 Ayat (1), Pasal 65 ayat (1), Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 59 Ayat (1) dan Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, Pasal 6 huruf f dan huruf g Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah beberapakali dirubah dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Huruf B.3 Angka 33.7, Angka 33.11 dan Huruf C Angka 49 Syarat- Syarat umum Kontrak (SSU) dalam Perjanjian Kontrak Nomor: 03/PEMB-PKM-CISITU/DINKES/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu perbuatan TERDAKWA menguntungkan diri sendiri TERDAKWA dan juga menguntungkan orang lain yaitu Saksi RD MAULANI NUR FATIMAH Binti KOSASIH (Alm), Saksi RIFQI Z. FATHURACHMAN R Bin SULAEMAN (Alm),     Saksi RENY KURNIAWATI ANTON Anak dari ANTON WIKARTA (Alm), Saksi SUPRIYANTO, S.Km Bin PARDIMAN, Saksi AJENG SENDANG LESTARI Binti SUYITNO HADI SUMARJO (Alm), Saksi R. RACHMAN SJARIF BIN TOTO SUGANDI (Alm), Saksi NANANG KUSNADI, Saksi BUDI LESMANA, yang dapat merugikan Keuangan Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Sumedang sebesar Rp.801.534.601 (delapan ratus satu juta lima ratus tiga puluh empat ribu enam ratus satu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh TERDAKWA secara bersama-sama dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira tahun 2021 Saksi RONY HEMAWAN selaku Kepala UPTD Puskesmas Cisitu melalui proposal tertanggal 10 Agustus 2021 mengajukan permohonan Pembangunan Gedung Puskesmas Cisitu kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang guna melaksanakan tugas pokok dan fungsi puskesmas dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan masyarakat.
  • Bahwa untuk menindaklanjuti proposal tersebut, sekira pada tahun 2023 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang merencanakan untuk melakukan pembangunan Puskesmas Cisitu yang berlokasi di Desa Situmekar, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat guna untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di Kecamatan Cisitu. Kemudian, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang memasukkan kegiatan tersebut ke dalam Rencana Kerja (RENJA) Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023.
  • -----Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya