Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.ALI AKBAR DAULAY
2.ANEU ROHAETI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk Memperbaiki Nama Anak di Akta kelahiran Anak Para Pemohon dari DAULAY, BILAL MUHAMMAD FAYSHAL menjadi BILAL MUHAMMAD FAYSHAL DAULAY pada Kutipan Akta Kelahiran No. 13348/UMUM/2007.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Anak Pada Akta Kelahiran Anak para Pemohon dari DAULAY, BILAL MUHAMMAD FAYSHAL menjadi BILAL MUHAMMAD FAYSHAL DAULAY pada Kutipan Akta Kelahiran No. 13348/UMUM/2007, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak