Petitum |
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;---------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT
IV melakukan Perbuatan Melawan Hukum.------------------------------------------
Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta batal demi hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No. 10 tanggal 20 Mei 2020, yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT I Notaris/PPAT Kota Bandung.–
Menyatakan cacat demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum berita acara pertemuan tanggal 17 April 2025. antara Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat II.
Menyatakan bahwa TERGUGAT I, harus membayar dan atau mengembalikan uang sebesar Rp.226.000.000,- kepada TERGUGAT II, seketika setelah putusan ini dibacakan.
Menyatakan dan Menetapkan karena salahnya Tergugat I dikenakan biaya Dwangsom/Paksa/Denda Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus ribu rupiah) Perhari Keterlambatan setelah putusan dibacakan kepada PENGGUGAT, sampai dengan pembayaran pokok dibayarkan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II.
- Menyatakan uang sebesar Rp. 20.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) diserahkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT III dan TERGUGAT IV.-----
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);--------
Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menghukum semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.
a t a u
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|