Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata 1.Wiwit Abdullah
2.Siti Romlah
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Martadinata
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wiwit Abdullah
2Siti Romlah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.673.909,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.  Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor SPH : PK19084IMJ/751/09/2019 tanggal  19 September 2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;

Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp97.673.909,- (Sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dari SHM No. 03471 / Kel. Situsaeur tanggal 30 April 1997 atas nama Mohamad Aliyudin yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

4.   Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam dari SHM No. 03471 / Kel. Situsaeur tanggal 30 April 1997 atas nama Mohamad Aliyudin, memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan yaitu terhadap obyek dalam obyek dalam dari SHM No. 03471 / Kel. Situsaeur tanggal 30 April 1997 atas nama Mohamad Aliyudin, berikut sekaligus rumah dan tanah yang berdiri di atasnya melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);

5.   Menghukum Tergugat untuk segera menjual SHM No. 03471 / Kel. Situsaeur tanggal 30 April 1997 atas nama Mohamad Aliyudin berikut sekaligus Rumah dan Tanah, Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;

6.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak