Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1037/Pid.B/2025/PN Bdg 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.RAHAYUDIN, SH
3.SOLIHIN, S.H.
4.Evie Florentina Maria, SH.
YOSUA JERIKO ALIAS YOSUA YERICOH Anak dari HENDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 1037/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6214/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2RAHAYUDIN, SH
3SOLIHIN, S.H.
4Evie Florentina Maria, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSUA JERIKO ALIAS YOSUA YERICOH Anak dari HENDRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YOSUA JERIKO Alias YOSUA YERICOH Anak Dari HENDRA,  pada tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di PT. GREE ELECTRIC APPLIANCES INDONESIA Cabang Jawa Barat yang beralamat di Jalan Pasir Kaliki No.25-27 Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Andir Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa YOSUA JERIKO Alias YOSUA YERICOH Anak Dari HENDRA, dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya