Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg DYOFA YUDHISTIRA, S.H. RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 164/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B – 3746/M.2.23/Ft.1/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Kuningan (“BJB Cabang Kuningan”) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 0902/SK/DIR-HC/2017 tanggal 16 Oktober 2017, pada kurun waktu 01 Maret 2019 sampai dengan 07 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor BJB Cabang Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “secara melawan hukum” yakni memanfaatkan sistem operasional yang ada di BJB Cabang Kuningan untuk mengambil uang yang ada dalam Kas BJB Cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 (tujuh belas) nasabah prioritas melalui penawaran Program Gebyar Tandamata (tabungan berhadiah) fiktif dan selanjutnya memproses transaksi tarik tunai dari rekening nasabah dan melakukan penyetoran dana ke rekening pihak lain seolah-olah ditujukan untuk Program Gebyar Tandamata dengan cara memberikan informasi transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya kepada nasabah dan Teller. Dimana perbuatan tersebut bertentangan dengan:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk. Nomor: 0207/SK/DIR-DJK/2023 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Produk Dana;
  4. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 007/SK/DJK-BSU/2023 tentang bjb Gebyar Tandamata;
  5. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 011/SK/DJK-BSU/2023 tentang bjb Gebyar Tandamata;
  6. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 012/SK/DJK-BSU/2023 tentang bjb Gebyar Tandamata;
  7. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 004/SK/DJK-IBA/2024 tentang bjb Gebyar Tandamata;
  8. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 037/SK/DJK-IBA/2024 tentang bjb Gebyar Tandamata Perorangan;
  9. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 001/SK/DJK-IBA/2025 tentang bjb Gebyar Tandamata Perorangan Periode Januari-Maret Tahun 2025;
  10. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 006/SK/DJK-IBA/2025 tentang bjb Gebyar Tandamata Perorangan Periode Maret-Juni Tahun 2025;
  11. Surat Keputusan Divisi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 024/SK/DJK-IBA/2025 tentang bjb Gebyar Tandamata Perorangan Periode Juli-September Tahun 2025;
  12. Memo Nomor: 0001/DJK-IBA/M/2025 perihal Aktivasi Program Promosi BJB Gebyar Tandamata Periode Januari-Maret Tahun 2025;
  13. Memo Nomor: 0159/DJK-IBA/M 2024 perihal Penyesuaian Rate Program promosi bjb Gebyar Tandamata Tahun 2024;
  14. Memo Nomor: 0560/DJK-IBA/M/2023 perihal Program Promosi bjb Gebyar Tandamata Tahun 2023;
  15. Memo Nomor: 0938/DJK-IBA/M/2023 perihal Penyesuaian Rate dan Jangka Waktu Program Promosi bjb Gebyar Tandamata Tahun 2023;
  16. Memo Nomor:  1550/DJK-IBA/M/2022 perihal Program Promosi bjb Amazing SurePrize Tahun 2022;
  17. Memo Nomor: 1549/DJK-IBA/M/2022 perihal Program Promosi Gebyar Tandamata bank bjb;
  18. Memo Nomor: 0277/DJK-IBA/M/2025 perihal Aktivasi Program bjb Gebyar Tandamata Periode Maret – Juni Tahun 2025;
  19. Memo Nomor: 1193/DJK-IBA/M/2024 perihal Aktivasi Program bjb Gebyar Tandamata Perorangan Tahun 2024;
  20. Memo Nomor: 0944/DJK-IBA/M/2025 perihal Aktivasi Program Promosi BJB Gebyar Tandamata Periode Juli – September Tahun 2025;

melakukan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yaitu memperkaya diri Terdakwa RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT sendiri, “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam hal ini Bank BJB selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar Rp9.475.000.000,00 (sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) berdasarkan nominal yang disampaikan dalam Laporan Hasil Audit Penggelapan Dana Nasabah di Kantor Cabang Kuningan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. tanggal 29 September 2025 yang dibuat oleh Grup Audit Investigasi Bank BJB, “yang mana jika antara perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Kuningan (“BJB Cabang Kuningan”) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 0902/SK/DIR-HC/2017 tanggal 16 Oktober 2017, pada kurun waktu 01 Maret 2019 sampai dengan 07 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor BJB Cabang Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi”

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Kuningan (“BJB Cabang Kuningan”) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 0902/SK/DIR-HC/2017 tanggal 16 Oktober 2017 bersama-sama dengan Saksi Mohammad Yusuf Bin Sail (Alm), Saksi Indra Pranata Bin Anwar Budiman, dan Saksi Muhammad Fakhri Nurhakim, S.Pt Bin Ayi Komara Nurjaman (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu 01 Maret 2019 sampai dengan 07 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor BJB Cabang Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain”

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa RESA MADYA PRASMALA Bin SALEH ROCHIAT selaku Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Kantor Cabang Kuningan (“BJB Cabang Kuningan”) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Nomor: 0902/SK/DIR-HC/2017 tanggal 16 Oktober 2017 bersama-sama dengan Saksi Mohammad Yusuf Bin Sail (Alm), Saksi Indra Pranata Bin Anwar Budiman, dan Saksi Muhammad Fakhri Nurhakim, S.Pt Bin Ayi Komara Nurjaman (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada kurun waktu 01 Maret 2019 sampai dengan 07 Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2025, bertempat di Kantor BJB Cabang Kuningan yang beralamat di Jalan Siliwangi Cigembang, Kuningan, Kec. Kuningan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “telah melakukan  atau turut serta melakukan perbuatan yaitu menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya”

 

Pihak Dipublikasikan Ya