Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum atas tagihan (Invoice) INV202307281 tertanggal 25 Mei 2023, Invoice INV202319088 tertanggal 07 Desember 2023, INV202319090 tertanggal 07 Desember 2023;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh utangnya secara lunas dan sekaligus kepada Penggugat sejumlah berjumlah Rp281.759.403,00 (dua ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus tiga Rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan atas perkara a quo diucapkan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga kelalaian yaitu kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. 16.905.565,00 (enam belas juta Sembilan ratus lima ribu rupiah lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) per tahun, dihitung sejak didaftarkannya gugatan atas perkara a quo hingga dipenuhinya seluruh kewajiban Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat agar tunduk, patuh dan taat untuk melaksanakan putusan atas perkara ini;
- Menyatakan Penggugat berhak mereservir (me-reserve) hak-haknya untuk meletakkan sita terhadap harta milik Tergugat baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
-
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung, yang akan memeriksa, mengadili serta memutus gugatan atas perkara a quo berpendapat lain, dimohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono) |