Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ROSSA OCTAVIA Binti BAMBANG SUGIARTO, pada periode tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 13 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Toserba Prama yang beralamat di Jalan Babakan Sari I No. 11 Kelurahan Babakan Sari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mandapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :? |