Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
857/Pdt.P/2025/PN Bdg TONNY IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 857/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TONNY IRAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Lismayanti, S.H. M.H.TONNY IRAWAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan nama orang tua yang tercantum dalam Kutipan Akte Kelahiran semula bernama Khouw Gin Lok dan Chan Goek Jin menjadi nama Khouw Gin Tjiong dan Chan Giok Ling; -------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung tentang Perubahan Nama Orangtua tersebut untuk ditindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya; --------------------------
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul terhadap Pemohon; --------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak