Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1041/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.MAYANG HARTATI, SH
2.AMBAR ARUM, SH
Asep sambudi bin suwardi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1041/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6373/M.2.10/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASEP SAMBUDI BIN SUWARDI pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 WIB, atau masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 di Cimaung Pangalengan Kabupaten Bandung, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya