| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tanggal 31 Maret 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH., MKn. adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian Materiil kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika, sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dengan rincian sebagai berikut:
|
1.
|
Kewajiban Pokok
|
Rp. 35.000.000.000,-
|
|
2.
|
Bunga Moratoir
|
Rp. 10.500.000.000,-
|
|
3.
|
Biaya kerugian Lain berupa ongkos penagihan
|
Rp. 1.000.000.000,-
|
|
Â
|
TOTAL
|
Rp. 46.500.000.000,-
|
Terhitung : Empat Puluh Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas dua tanah dan bangunan sebagai berikut:
- Blok Wuni II RT. 007 RW. 004 Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat milik TERGUGAT; dan
- Jalan Pahlawan RT. 001 RW. 005 Blok Utara Dawuan, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat 45153, blok utara dawuan milik TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari setiap kali TERGUGAT lalai dalam menjalankan putusan ini kepada PENGGUGAT terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Denda Keterlambatan sebesar 3% untuk setiap bulannya dengan perhitungan : Kewajiban Pokok X 3% per Bulan = Rp. 35.000.000.000,- X 3 % = Rp. 1.050.000.000,- (Satu milyar lima puluh juta rupiah) setiap Bulannya, terhitung sejak putusan pekara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrade), meskipun ada upaya hukum Keberatan;
- Menghukum TERGUGAT, untuk tunduk dan taat pada bunyi putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini.
SUBSIDAIR:
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Â
Demikian Gugatan ini diajukan atas pertimbangan dan kebijaksnaan Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini diucapkan terima kasih.
 |