Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg 1.FITRIAN WELFIANDI,S.H.M.H
2.Rico Anggi Bernandus
3.SLAMET RIYADI, SH.
4.AGUS YULIANA INDRA SANTOSO, S.H., M.H.
5.Yayat Hidayat
6.Sukmadi, SH
CECEP ROSIDIN, SKM bin IGON MARGONI (Alm) Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1511 /M.2.30/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FITRIAN WELFIANDI,S.H.M.H
2Rico Anggi Bernandus
3SLAMET RIYADI, SH.
4AGUS YULIANA INDRA SANTOSO, S.H., M.H.
5Yayat Hidayat
6Sukmadi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CECEP ROSIDIN, SKM bin IGON MARGONI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN SUKABUMI

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

Nomor : REG. PERKARA-PDS-06/CBD/06/2025

 

 

  1. Identitas  Terdakwa :

Nama Lengkap

:

CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm)

Tempat/tanggal lahir             

:

Sukabumi / 23 Maret 1967

Umur

:

58 tahun

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

kewarganegaraan.

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

 

Jl. Kp. Surade Wetan No.20 RT 002 RW 001 Kelurahan Surade Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi

A g a m a              

:

Islam

Pekerjaan

:

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

Pendidikan

:

Sarjana (S-1)

 

  1. Penahanan :

-

Oleh Penyidik

:

tidak dilakukan penahanan

-

Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 11 Juni 2025 sampai dengan tanggal 30 Juni 2025

  

  1. Dakwaan :

 

Primair :

 

------ Bahwa Terdakwa CECEP ROSIDIN bin IGON MARGONI (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 900/Kep.215-Pegum/2020 tanggal 3 Januari 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, bersama-sama dengan Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT BACHTIAR MARPA PRIMA Nomor 4 tanggal 04 Juni 2018 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. ROSE TAKARINA, S.H, Notaris DKI Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham RI Nomor AHU-AH.01.03-0211941 tanggal 04 Juni 2018, perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT BACHTIAR MARPA PRIMA,   selaku Pelaksana Kegiatan (Penyedia) Paket Pekerjaan Konstruksi  Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSU Jampang Kulon Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 berdasarkan Surat Perjanjian Berdasarkan Kontrak Harga Satuan Nomor 027/05.02-PPK/Kontrak-RI.Lanjutan/2020 tanggal 8 Juli 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pada waktu antara bulan Mei 2020 sampai dengan bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Jalan Pasteur Nomor 25, Pasir Kaliki Kecamatan Cicendo Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan Rumah Sakit Umum Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, Jalan Cibarusah No. 01 Desa Tanjung Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganggarkan Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020  tanggal 31 Desember 2019 pada akun Belanja Modal Pembangunan Rawat Inap Lanjutan senilai Rp26.492.281.200,00 (dua puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh dua juta dua ratus delapan puluh satu ribu dua ratus rupiah). Selanjutnya, karena adanya refocussing anggaran, pekerjaan tersebut didanai melalui  program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), berdasarkan Perjanjian Pemberian Pinjaman Nomor PERJ-116/SMI/0920 dan Nomor 900/116/BPKAD tanggal 24 September 2020. Nilai anggaran pekerjaan tersebut berkurang menjadi senilai Rp21.918.600.000,00 (dua puluh satu miliar sembilan ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), yang ditetapkan melalui Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Oktober 2020.

Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020 tersebut merupakan lanjutan dari Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Jampang Kulon TA 2018, dimana Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT SUMBER BAYAK KREASI  berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 027/04-PPK/SP-Perawatan/2018 tanggal 28 Mei 2018 senilai Rp32.126.923.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Kontrak pekerjaan tersebut mengalami 1      kali addendum melalui Contract Change Order tanggal 19 November 2018 senilai Rp32.126.932.000,00 (tiga puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu rupiah). Jangka waktu pelaksanaan selama 210 (dua ratus  sepuluh) hari kalender terhitung mulai tanggal 30 Mei s.d. 25 Desember 2018. PT SUMBER BAYAK KREASI tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu surat perjanjian. Berdasarkan Laporan Kemajuan Pekerjaan Pelaksanaan Nomor 30A/LKPP/PT.SBK/XII/2018 tanggal 25 Desember 2018 bahwa progres pekerjaan sebesar 27,891%. Item pekerjaan yang telah terpasang atas progres 27,891% tersebut antara lain berupa pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur, elektrikal dan mekanikal, dan infrastruktur. Pembayaran pekerjaan telah dilakukan senilai Rp8.960.520.094,00 (delapan miliar Sembilan ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) atau sebesar  27,891?ri nilai kontrak.

Atas Kegiatan Pembangunan Gedung Perawatan RSUD Jampang Kulon   TA 2018, terdapat temuan kelebihan pembayaran berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 37C/LHP/XVII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019 senilai Rp448.823.508,23 (empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus delapan rupiah dua puluh tiga sen). Atas temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan lima kali penyetoran ke kas daerah seluruhnya senilai Rp448.917.550,00 (Rp100.000.000,00 + Rp200.000.000,00 + Rp75.000.000,00 + 50.000.000,00 + Rp23.917.550,00).

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan TA 2018 tersebut bermasalah dan tidak selesai, dimana berdasarkan Final Report Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan Rumah Sakit Daerah Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi APBD TA 2018 oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan sebagai berikut:

            1. Terdapat kekurangan volume pekerjaan terpasang sebesar 4,535%;
            2. Hasil inspeksi visual dan pemeriksaan gedung di lapangan menujukkan hal berikut.
              1. Kebocoran pada area sisi-sisi bangunan di setiap lantainya terutama pada  lantai 4; dan
              2. Beberapa balok mengalami retak struktur, retak yang terjadi yaitu retak memanjang dan lebar.
            3. Dari hasil hammer test, hasil rata-rata pengujian hammer test 11,887 MPa, sehingga mutu beton pada elemen struktur balok, pelat dan kolom tidak memenuhi persyaratan mutu rencana dan SNI 2847-2013;
            4. Dari hasil uji UPV-Homogenitas Beton pada bangunan ini, membuktikan kualitas beton pada lantai 1, lantai 2, lantai 3, dan lantai 4 dominan kualitas beton sangat jelek;
            5. Dari hasil rata-rata kuat tekan dari semua benda uji, hasil rata-rata tidak ada yang memenuhi syarat mutu perencanaan yaitu K-225. Dari total benda uji 37 buah, mutu beton hasil pengujian tidak memenuhi syarat minimum digunakan untuk struktur, berdasarkan SNI 2847-2013 = 17,00 MPa;
            6. Hasil analisis struktur perilaku periode getar alami dan bentuk ragam, bahwa pada Gedung ini memenuhi yang disyaratkan SNI 1726-2012 yaitu ragam pertama dan kedua mengalami translasi dan ragam ketiga mengalami rotasi;
            7. Hasil analisis simpangan per lantai membuktikan bahwa simpangan arah X dan arah Y hanya lantai 1 dan dak saja yang memenuhi syarat SNI 1726-2012, lantai lainya tidak memenuhi yang disyaratkan SNI 1726-2012;
            8. Berdasarkan hasil perhitungan kapasitas penampang bahwa kapasitas momen dan geser balok pada bagian tumpuan lebih kecil dibanding momen ultimit dan geser ultimit sehingga dalam kondisi tidak aman. Hampir 62 frame balok  yang tidak kuat menahan beban-beban yang bekerja. Terjadi kondisi overeinforced artinya penampang akan berperilaku getas (non-dactail) dan akan mengalami keruntuhan tiba-tiba;
            9. Berdasarkan hasil analisis kapasitas didapat bahwa hampir semua kolom tidak kuat menahan beban yang berkerja (Rasio P-M-M > 1), sangat berbahaya. Level kinerja struktur bangunan rawat inap RSUD Jampang Kulon termasuk kedalam level collapse preveintion;
            10. Dari hasil analisis evaluasi ketebalan pelat lantai (berdasarkan mutu hasil kuat  tekan), berdasarkan hasil analisis pelat bahwa lendutan yang terjadi pada pelat; melebihi yang diizinkan yang terjadi 24,00 mm sedangkan yang diizinkan 12,5 mm (Tidak aman); dan
            11. Dari hasil analisis bahwa sistem pondasi hanya aman jika kondisi beban tekan saja, namun untuk kondisi beban tarik yang diakibatkan beban gempa, sistem  pondasi Tidak aman. Selain itu ditinjau dari kondisi beban gempa yang menimbulkan aksi beban horizontal (beban lateral) sistem pondasi Tidak aman.

 

Bahwa kemudian pada tahun 2019, Saksi ERDI GUNAWAN selaku Kepala Sub Bagian (Kasubag)  Perencanaan dan Pelaporan RSUD Jampang Kulon, menganggarkan Kegiatan “Menejemen Konstruksi Gedung Diagnostic, IBS, ICU, R.Inap, Inst. Gizi, IPSRS, Jenazah, Penataan Lahan & Pos Jaga RSUD Jampang Kulon”. Dalam menganggarkan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi, Saksi ERDI GUNAWAN tidak menggabungkan pekerjaan perencanaan, pelelangan, dan pelaksanaan pekerjaan dalam satu kegiatan Manajemen Konstruksi, melainkan membagi kegiatan dalam tiga sub kegiatan:

a) Konsultan Feasibility Study, khusus ditujukan untuk menguji kelayakan  bangunan atas Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon;

b) Konsultan Manajemen Konstruksi, untuk mengawasi proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan semua kegiatan fisik yang dilaksanakan pada tahun 2020; dan

c)  Konsultan Pengawasan Berkala, untuk memfasilitasi konsultan perencana memantau pekerjaan yang dilaksanakan apakah sesuai perencanaan atau tidak. Khusus untuk Gedung Rawat Inap Lanjutan, hal ini ditambah dengan reviu DED karena merupakan pekerjaan lanjutan

Bahwa kemudian Saksi ERDI GUNAWAN diangkat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan “Manajemen Konstruksi Gedung Diagnostic, IBS, ICU, R.Inap, Inst. Gizi, IPSRS, Jenazah, Penataan Lahan & Pos Jaga RSUD Jampang Kulon” berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 900/Kep.215-Pegum/2020, tanggal 03 Januari 2020 tentang Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020. Dari tiga sub kegiatan tersebut, hanya Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi yang diajukan Saksi ERDI GUNAWAN kepada Biro Pengadaan Barang dan Jasa  untuk dilelang lebih awal sebelum DPA disahkan. Proses lelang Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi ini dilaksanakan mulai tanggal 3 Desember 2019, dengan pemenang PT ANGELIA OERIP MANDIRI. Selanjutnya menandatangani Surat Perjanjian Nomor 027/04-PPK/SP-MK/2020 tanggal 20 Februari 2020.

Bahwa Saksi ERDI GUNAWAN tidak merealisasikan kegiatan Konsultan Feasibility Study meskipun telah tersedia anggarannya dan merupakan lingkup tugas kegiatannya selaku PPK Manajemen Konstruksi, padahal berdasarkan DPPA Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tanggal 27 Oktober 2020 menunjukkan bahwa anggaran untuk Biaya Personel Sub Kegiatan Konsultan Feasibility Study bertambah dari Rp244.810.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) menjadi Rp336.934.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam juta Sembilan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), sedangkan anggaran yang hilang hanya Biaya Non Personel senilai Rp100.640.000,00 (seratus juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). Selain itu, anggaran RSUD Jampang Kulon yang  tercantum pada anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat tidak berubah (berkurang) selama periode refocussing pertama pada pertengahan Maret 2020 sampai dengan refocussing ketiga pada bulan April 2020. Hal tersebut menunjukkan bahwa sub kegiatan Konsultan Feasibility Study masih tersedia anggarannya. Namun, Saksi ERDI GUNAWAN tidak pernah mengajukan lelang dan melaksanakan sub kegiatan Konsultan Feasibility Study tersebut, dengan  alasan anggarannya terpotong pada saat refocussing anggaran karena Covid-19 padahal hasil Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan Rumah Sakit Daerah Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi APBD TA 2018 tersebut sudah lama terbengkalai dan dari progres pekerjaan yang telah terpasang atas progres 27,891% tersebut antara lain berupa pekerjaan persiapan, struktur, arsitektur, elektrikal dan mekanikal, dan infrastruktur dan telah dilakukan pembayaran senilai Rp8.960.520.094,00 (delapan miliar Sembilan ratus enam puluh juta lima ratus dua puluh ribu Sembilan puluh empat rupiah) atau sebesar  27,891?ri nilai kontrak tersebut dan terdapat temuan kelebihan pembayaran berdasarkan LHP BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Nomor 37C/LHP/XVII.BDG/05/2019 Tanggal 24 Mei 2019 senilai Rp448.823.508,23 (empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu lima ratus delapan rupiah dua puluh tiga sen). Jadi senyatanya fisik pekerjaan tidak mencapai 27,891?n berdasarkan Final Report Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Pembangunan Gedung Perawatan Rumah Sakit Daerah Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi APBD TA 2018 oleh Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung, yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan sebagaimana tersebut di atas.

 Bahwa Pekerjaan konsultansi perencanaan atas Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap RSUD Jampang Kulon dilaksanakan oleh PT KANTA KARYA UTAMA pada Tahun 2017.  Hasil pekerjaan PT KANTA KARYA UTAMA selaku konsultan perencana adalah berupa Gambar Rencana, Dokumen Pengadaan, dan RAB/Engineer Estimate (EE) senilai Rp32.780.298.000,00 (tiga puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh juta dua ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah). Hasil pekerjaan konsultan perencana ini digunakan dalam penyusunan HPS Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap RSUD Jampang Kulon TA 2018. Selanjutnya pada Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020, Saksi ERDI GUNAWAN mengarahkan Saksi AJAT SUDRAJAT selaku pegawai PT KANTA KARYA UTAMA atas sepengetahuan Saksi ZAENAL MUSTOFA DJAWAHIR selaku Direktur Utama PT KANTA KARYA UTAMA menyusun dokumen RAB dan Gambar Rencana dengan menyesuaikan dokumen perencanaan hasil pekerjaan tahun 2018 tersebut berdasarkan data progres pekerjaan konstruksi tahun 2018 sebesar 27,89%, tanpa perikatan surat perjanjian.

Bahwa kemudian Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020 mengunggah/menginput nilai HPS Pekerjaan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020 pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) senilai Rp23.148.349.925,70 (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh sen) menggunakan data yang dibuat oleh PT KANTA KARYA UTAMA tersebut. Selanjutnya  Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) mengajukan permohonan Lelang melalui Surat Nomor: 027/01-PPK/Permohonan Lelang/2020, tanggal 11 Maret 2020, hal permohonan lelang pengadaan barang dan jasa. Selanjutnya terdapat Nota Dinas Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Nomor: 800/297-KONSTRUKSI/2020, tanggal 1 April 2020, hal usulan Kelompok Kerja Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Paket Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Lanjutan, kemudian terbit SURAT PERINTAH dari Kepala Biro Pengadaaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat Nomor: 800/297-KONSTRUKSI/2020, tanggal 1 April 2020, untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat TA 2020 yang ditandatangani oleh Sdri.  DR. IKA MARDIAH., M.Si selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat, dengan susunan sebagai berikut.

1)    Saksi ALEX RUSDI BAIHAKI selaku Ketua merangkap Anggota;

2)    Saksi BONY IRAWAN NOVEMBI selaku Sekretaris merangkap Anggota; dan

3)    Saksi ANTONI DARMAWAN selaku Anggota.

Pemilihan penyedia dilaksanakan secara elektronik melalui SPSE Provinsi Jawa Barat pada laman https://lpse.jabarprov.go.id/eproc4/lelang/55406014 dengan metode lelang Pascakualifikasi Satu File – Harga Terendah Sistem Gugur. Pelaksanaan lelang dimulai tanggal 29 April 2020 dan berakhir pada tanggal 17 Juni 2020, sebagaimana jadwal berikut.

 

No.

Tahapan

Awal

Akhir

1.

Pengumuman Pascakualifikasi

29/04/2020 16.00

08/05/2020 23.59

2.

Download Dokumen Pemilihan

29/04/2020 16.05

12/05/2020 23.59

3.

Pemberian Penjelasan

05/05/2020 09.00

05/05/2020 11.00

4.

Upload Dokumen Penawaran

05/05/2020 11.05

13/05/2020 15.00

5.

Pembukaan Dokumen Penawaran

13/05/2020 15.05

03/06/2020 16.00

6.

Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga

13/05/2020 15.05

03/06/2020 16.00

7.

Pembuktian Kualifikasi

18/05/2020 08.00

03/06/2020 16.00

8.

Penetapan Pemenang

04/06/2020 08.00

04/06/2020 12.00

9.

Pengumuman Pemenang

04/06/2020 12.05

04/06/2020 23.59

10.

Masa Sanggah

05/06/2020 08.00

11/06/2020 16.00

11.

Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

12/06/2020 08.00

17/06/2020 16.00

 

Bahwa terkait adanya pelelangan tersebut Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA bermufakat dengan Saksi AMALIA SABARA untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan TA 2020, meskipun PT BACHTIAR MARPA PRIMA tidak memenuhi syarat pelelangan, yang mana awalnya pada sekitar bulan Maret – April 2020, Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) menghubungi Saksi AMALIA SABARA dan menanyakan terkait pekerjaan. Atas hal tersebut, Saksi AMALIA SABARA memberikan informasi adanya lelang kegiatan  Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon.

Bahwa selanjutnya Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) memerintahkan Saksi AMINULLOH selaku Staf Administrasi/Keuangan pada PT  BACHTIAR MARPA PRIMA untuk menyerahkan sejumlah dokumen kepada Saksi AMALIA SABARA berupa file company profile, user id, dan password LPSE milik PT BACHTIAR MARPA PRIMA serta dokumen tenaga ahli berupa ijazah dan sertifikat keahlian (tidak termasuk Daftar Riwayat Hidup personel tenaga ahli).

Selanjutnya untuk memenuhi syarat kualifikasi lelang yang mewajibkan perusahaan luar daerah Provinsi Jawa Barat dalam mengikuti Lelang agar melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan perusahaan di Jawa Barat, maka Saksi AMALIA SABARA menggunakan PT PUTRA KENCANA sebagai perusahaan di Jawa Barat untuk menjadi KSO dari PT BACHTIAR MARPA PRIMA yang mana Saksi AMALIA SABARA memiliki data perusahaan PT PUTRA KENCANA tersebut sebelumnya akan digunakan untuk mengikuti lelang atas pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Tahap II RSUD Jampang Kulon, bukan untuk Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon. Saksi AMALIA SABARA memperoleh  data PT PUTRA KENCANA berupa company profile, pengalaman perusahan, kop surat, contoh tanda tangan, dan contoh stempel perusahaan dari Sdr. RUSLANI EDDY SUSANTO (Alm.) selaku Direktur Utama melalui perantara Saksi FIRDAUS dan Saksi ABDUL RIJAL. Adapun dokumen terkait terbentuknya KSO tersebut, sebagai berikut :

        1. Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor 001/SP-KSO/BMP-PK/V/2020 tanggal 13 Mei 2020, yang draft KSO dibuat oleh Saksi AMINULLOH atas perintah dari Saksi AMALIA SABARA;
        2. Surat Kuasa PT PUTRA KENCANA tanggal 13 Mei 2020 yang berisi pemberian kuasa dari Saksi MUHAMMAD RESDIAN JUNIARSAH selaku Direktur PT PUTRA KENCANA Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm)  selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA untuk menandatangani  surat penawaran, pakta integritas, surat perjanjian, surat sanggahan, dan surat sanggahan banding atas nama KSO; dan
        3. Pakta Integritas tanggal 13 Mei 2020 dengan tanda tangan Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) dan Saksi MUHAMMAD RESDIAN JUNIARSAH.

Bahwa terdapat fee peminjaman bendera PT PUTRA KENCANA sebagai KSO dengan  PT BACHTIAR MARPA PRIMA dalam kegiatan pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan pada RSUD Jampang Kulon Sukabumi T.A. 2020 tersebut adalah 1,5% atau sekitar Rp168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah), dimana Saksi AMALIA SABARA meminta Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm)  untuk mentransfer uang senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)  kepada PT  PUTRA KENCANA sebagai fee konsorsium. Selanjutnya  Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm)  meminta bantuan Sdr. MARPAUNG mentransfer uang senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) ke rekening milik PT PUTRA KENCANA karena Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya Sdr. MARPAUNG mengirimkan bukti  transfer melalui whatsapp kepada Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm)  yang selanjutnya bukti transfer tersebut dikirimkan kepada Saksi AMALIA SABARA. Selain   itu Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm)  pernah memberikan selembar Cek Bank BRI Nomor CGG756482 senilai Rp113.300.000,00 (seratus tiga belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada Saksi AMALIA SABARA kemudian Saksi AMALIA SABARA mengirimkan Cek tersebut kepada Saksi MUHAMMAD RESDIAN JUNIARSAH melalui Saksi FIRDAUS. Cek tersebut juga sebagai fee atas peminjaman PT PUTRA KENCANA yang menjadi KSO PT BACHTIAR MARPA PRIMA. Selanjutnya, Cek tersebut dicairkan ke Bank BRI Cabang Dewi Sartika Bandung dan dinyatakan kosong atau tidak ada nilainya.

            Bahwa kemudian Saksi Amalia Sabara menyusun dokumen penawaran dan mengunggah (upload) dokumen penawaran tersebut. Setelah dua atau tiga minggu kemudian, Saksi AMALIA  SABARA meminta dokumen legal asli PT BACHTIAR MARPA PRIMA untuk diklarifikasi ke ULP Provinsi Jawa Barat dan menyampaikan kepada Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) bahwa harus Direktur yang mendampingi pada saat melakukan klarifikasi. Bahwa Saksi AMALIA SABARA menyusun kelengkapan penawaran PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PUTRA KENCANA dengan melampirkan dokumen personel manajerial yang tidak benar, untuk memenuhi persyaratan pada dokumen pemilihan, dengan cara:

(1) Meminjam file SKA, Ijazah, KTP dan NPWP tujuh personel kepada Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN;

(2) Membuat dokumen surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja dan Data Personel Manajerial dengan memalsukan tanda tangan Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA;

(3) Membuat dokumen surat pernyataan kesanggupan dan bekerja (full time) dengan memalsukan tanda tangan tujuh personel dan Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN; dan

(4)  Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) dengan merekayasa pengalaman kerja dan memalsukan tanda tangan masing-masing personel.

 

Bahwa Dokumen Pendukung Penawaran yang Tidak Benar antara lain :

 

No

Nama

Keahlian,

Posisi Dalam

Keterangan

1.

Sdr.
MANGIRING
NADEAK

Ahli Madya
Manajemen Konstruksl.

 

Project Manager

  • Memberikan file sertifikat keahliannya dan Sdr. ANTON
    TAMPUBOLON kepada Sdr. RICARDO ROMLES PARULIAN
    dengan imbalan Rp2.000.000,00.
  • Tidak pernah menandatangani surat pernyataan tenaga ahli
    sebagai syarat proses tender.
  • Dokumen pengalaman pekerjaan tidak sesuai dengan
    pengalaman pekerjaan selama 5 tahun terakhir.

2.

Sdr.IKHWAN
ZAENURI

Ahli Madya
Teknik
Bangunan
Gedung,
Manager Teknik
Stuktur

  • Tidak tahu SKA dan ijazah digunakan untuk lelang;
  • Saat pelaksanaan bertugas selaku site manager selama dua
    minggu awal, sebelum berhenti karena sakit;
  • Tidak memiliki pengalaman di bidang bangunan gedung dan tidak pernah membuat surat pernyataan kesanggupan bekerja secara  full dan tidak pernah membuat dan menandatangani DRH.

3.

Sdr.DEDY
ISANI

Ahli Madya
Arsitektur,

 

Manager Teknik
Arsitektur

  • Tidak pernah membuat surat pernyataan kesanggupan bekerja secara full dan tidak pernah membuat dan menandatangani DRH.

4.

Sdr.RACHE
ILHAM

Ahli Madya
Teknik

Mekanikal,

 

Manager Teknik
Mekanikal

  • Tidak ikut dalam pelaksanan di lapangan dan yang mencarikan
    personil tersebut adalah Saksi AMALIA SABARA.

5.

Sdr. ANTON
TAMPUBOLON

Ahli Madya
Teknik Tenaga
Listrik,

 

Manager Teknik
Elektrika

  • Tidak ikut dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap
    Lanjutan RSUD Jampang Kulon
  • Membuat SKA dengan biaya dari Sdr. MANGIRING NADEAK;
    Sdr.MANGIRING NADEAK meminjam SKA, Ijazah, NPWP milik
    SdF ANTON TAMPUBOLON untuk mengikuti lelang Kegiatan
    Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang
    Kulon;
  • Mendapatkan imbalan senilai Rp1.000.000,00 melalui Sdr.
    MANGIRING NADEAK atas peminjaman ijazah dan sertifikat
    keahlian;
  • Tidak pernah membuat Surat pernyataan kesanggupan bekerja
    secara full dan tidak pernah membuat dan menandatangani DRH.
  • Sdr.HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN pernah meminjam SKA, IJAZAH milik Sdr.ANTON TAMPUBOLON.

6.

Sdr.LUMBA
HUTASOIT
NT

Ahli Madya K3
Konsruksi,

 

Ahli K3
Konstruksi

  • Tidak mengetahui Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap
    RSUD Jampang Kulon
  • Pernah menyerahkan SKA, Ijazah, KTP, NPWP kepada Sdr.
    HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN untuk
    mengikuti lelang namun tidak mengetahui terkait pekerjaan apa.
  • Tidak pernah membuat Surat pernyataan kesanggupan bekerja
    secara full dan tidak pernah membuat dan menandatangani DRH.

7.

Sdr.
AMINULLOH
(Thn 2019 s.d.
2021 sebagai
Admisnitrasi PT
BMP)

 

 

Administrasi/
Keuangan

  • Ikut dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon selaku Administrasi/Keuangan
  • Tidak pernah membuat Surat pernyataan kesanggupan bekerja
    secara full dan tidak pernah membuat dan menandatangani DRH.

 

            Bahwa perbuatan Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm) dan Saksi AMALIA SABARA menyusun dokumen penawaran dengan melampirkan dokumen pendukung penawaran yang tidak benar diantaranya dengan pemalsuan tanda tangan personel tenaga ahli, merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa serta melanggar ketentuan Pasal 6, 7, 17 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

            Bahwa Pelaksanaan Pengadaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan pada RSUD Jampang Kulon pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat T.A. 2020 tersebut dilakukan dengan cara Tender/Pemilihan Umum Metode  Pascakualifikasi  satu  file dengan  sistem  gugur, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, antara lain sebagai berikut :

        1. Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
    1. Pelaksanaan Kualifikasi;
    2. Pengumuman dan/atau Undangan;
    3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
    4. Pemberian Penjelasan;
    5. Penyampaian Dokumen Penawaran;
    6. Evaluasi Dokumen Penawaran;
    7. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
    8. Sanggah.

Adapun tahapan secara teknis pemilihan pengadaan tersebut, antara lain:

  1. Pengumuman;
  2. Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan;
  3. Pemberian penjelasan (Aawitzing). ;
  4. Pemasukan dokumen penawaran;
  5. Pembukaan dokumen penawaran;
  6. Evaluasi penawaran;
  7. Evaluasi kualifikasi;
  8. Pembuktian kualifikasi;
  9. Pembuatan berita acara hasil pelelangan;
  10. Penetapan pemenang;
  11. Pengumuman pemenang;
  12. Sanggahan;
  13. Sanggahan banding (apabila diperlukan); dan
  14. Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.

Dalam Input/Dokumen Pemilihan pada SPSE 4.3 tanggal 29 April 2020 tersebut dan didalam sistem sudah terlampir beberapa dokumen yang diunggah (upload) oleh PPK, antara lain:

1.    HPS;

2.    Kerangka Acuan Kerja (KAK);

3.    Draft Kontrak;

4.    Gambar Kerja;

5.    Rencana Umum Pengadaan (RUP);

6.    Spesifikasi Teknis.

Selanjutnya dilakukan proses Pemilihan Tender kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, dengan tahapan lelang sebagai berikut :

  1. Proses pengumuman pascakualifikasi pada tanggal 29 April 2020 s.d tanggal 08 Mei 2020;
  2. Download dokumen pemilihan pada tanggal 29 April 2020 s.d tanggal 12 Mei 2020, dan pada saat itu terdapat 227 (dua ratus dua puluh tujuh) perusahaan yang mendaftar;
  3. Pemberian Penjelasan pada tanggal 5 Mei 2020;
  4. Mengunggah (upload) dokumen penawaran pada tanggal 05 Mei 2020 s.d tanggal 13 Mei 2020 dan terdapat 11 (sebelas) Perusahaan yang memasukan dokumen penawaran yaitu :
  1. PT  PAROSAI;
  2. PT  JUMINDO INDAH PERKASA;
  3. PT  BACHTIAR MARPA PRIMA;
  4. PT  BATARA GURU GROUP;
  5. PT  TELAGA PASIR KUTA;
  6. PT  ANUGERAH BANGUN KENCANA;
  7. PT  TRANSKOMINDO REKATAMA;
  8. PT  BORIANDY PUTRA;
  9. PT  SURYA SUMEBAR;
  10. PT  REMBIGA INDAH;
  11. PT  CAHAYA SATRIA PUTRA PRATAMA;
  1. Pembukaan dokumen penawaran pada tanggal 13 Mei 2020 – tanggal 3 Juni 2020, hasilnya sebagai berikut :
  1.    PT  PAROSAI sebesar Rp18.516.837.414,78;
  2.    PT  JUMINDO INDAH PERKASA sebesar Rp18.518.680.956,82;
  3.    PT  BACHTIAR MARPA PRIMA sebesar Rp18.518.685.110,56;
  4.    PT  BATARA GURU GROUP sebesar Rp18.518.700.489,66;
  5.    PT  TELAGA PASIR KUTA sebesar Rp18.518.746.587,59;
  6.    PT  ANUGERAH BANGUN KENCANA sebesar Rp18.979.437.154,81;
  7.    PT  TRANSKOMINDO REKATAMA sebesar Rp19.004.795.289,02;
  8.    PT  BORIANDY PUTRA sebesar Rp19.330.433.295,05;
  9.    PT  SURYA SUMEBAR sebesar Rp19.644.218.687,43;
  10. PT  REMBIGA INDAH sebesar Rp20.148.700.000,-;
  11. PT  CAHAYA SATRIA PUTRA PRATAMA sebesar Rp21.728.051903,70.
  1. Evaluasi Administrasi, Teknis, Biaya dan Kualifikasi pada tanggal 13 Mei 2020 s.d tanggal 3 Juni 2020, hasilnya sebagai berikut :

No.

Nama Penyedia

Hasil Evaluasi

Keterangan

1.

PT  PAROSAI

  • Gugur Evaluasi Administrasi, yaitu
  1. Dalam jaminan penawaran tidak menyantumkan nama KSO.
  2. Forsi modal (sering) leadfirm dalam surat perjanjian KSO lebih dari 70%.

Tidak memenuhi syarat.

2.

PT  JUMINDO INDAH PERKASA

  • Gugur Evaluasi Kualifikasi, yaitu:
  1. Anggota KSO tidak melampirkan tenaga Saksi tetap yang bersertifikat.

Tidak Memenuhi syarat

3.

PT  BACHTIAR MARPA PRIMA

-

Memenuhi syarat

4.

PT  BATARA MARPA PRIMA

  • Gugur Evaluasi Kualifikasi, yaitu:

Surat Perjanjian KSO tidak ditandatangani oleh PT  BATARA GRUP

Tidak Memenuhi syarat

5.

PT  TELAGA PASIR KUTA

  • Gugur Evaluasi Adminitrasi yaitu
  1. Nama paket pekerjaan pada jaminan penawaran tidak memnuhi persyaratan

Tidak Memenuhi syarat

6.

PT  ANUGERAH BANGUN KENCANA

  • Gugur Evaluasi Teknis, yaitu:
  1. Pengalaman kerja seluruh personil managerial tidak sesuai dengan jenis pekerjaan yang di tenderkan yaitu pengalaman bangunan Kesehatan,

Tidak Memenuhi syarat

7.

PT  TRANSKOMINDO REKATAMA

  •  

Memenuhi syarat

8.

PT  BORIANDY PUTRA

  •  

Memenuhi syarat

9.

PT SURYA SUMEBAR

Tidak dilakukan evaluasi karena sudah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan adminitrasi, teknis, harga dan kualifikasi

Tidak Memenuhi syarat

10.

PT REMBIGA INDAH

  • Gugur Evaluasi Administrasi yaitu

Jaminan penawaran asli di terima oleh pokja pemilihan setelah melenihi batas waktu yang ditentukan.

Tidak Memenuhi syarat

11.

PT CAHAYA SATRIA PUTRA PRATAMA

  • Gugur Evaluasi Administrasi yaitu

Tidak menyampaikan Jaminan penawaran.

Tidak Memenuhi syarat

 

  1. Pembuktian kualifikasi pada tanggal 18 Mei 2019 s.d tanggal 3 Juni 2020, sebagaimana Berita Acara Pembuktian Kualifikasi nomor : 07.1/BAKP/297-KONSTRUKSI/RSUDJK/2020, tanggal 2 Juni 2020 dan dokumen BAPKnya sudah diserahkan kepada PPK bertempat di Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jawa Barat Jalan PHH. Mustofa No. 22 Kota Bandung, antara lain:

No.

PERUSAHAAN

HASIL

PIHAK PENYEDIA YANG HADIR

1.

PT  BACHTIAR MARPA PRIMA

Lengkap/lulus

Sdr. HENGKI TP. NAINGGOLAN (Direktur)

2.

PT  TRANSKOMINDO REKATAMA

Lengkap/lulus

-

3.

PT  BORIANDY PUTRA

Lengkap/lulus

-

  1.   Penetapan pemenang tanggal 4 Juni 2020, dimana selaku pemenang yaitu PT  BACHTIAR MARPA PRIMA dengan nilai penawaran sebesar Rp18.518.685.110,56 (delapan belas miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah lima puluh enam sen);
  2.   Pengumuman pemenang tanggal 4 Juni 2020, selaku pemenang yaitu PT  BACHTIAR MARPA PRIMA;
  3. Masa sanggah selama 5 hari kerja dari tanggal 5 Juni 2020 s.d tanggal 11 Juni 2020, dan ada yang sanggah sebanyak 2 perusahaan yaitu :

 

No.

Nama Perusahaan

Sanggahan

Jawaban Pokja

1.

PT  TRANSKOMINDO REKATAMA

Bahwa Sertifikat Badan Usaha (SBU) PT BACHTIAR MARPA PRIMA belum teregistrasi di LPJKN

Bahwa pada saat pembuktian kualifikasi setelah di scan qrcode SBU PT BACHTIAR MARPA PRIMA terdaftar di LPJKN

2.

PT  CAHAYA SATRIA PUTRA PRATAMA

Bahwa pokja harus menjawab semua pertanyaan dari peserta

Pokja diberi waktu selama 3 jam untuk komfirmasi kepada PPK untuk menjawab pertanyaan dari peserta

  1. Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor : 09/BAHP/297-KONSTRUKSI/RSUDJK/2020, tanggal 4 Juni 2020.
  1. PT SURYA SUMEBAR tidak dilakukan Evaluasi Administrasi, Teknis, Biaya dan Kualifikasi Karena sudah mendapatkan 3 penawar terendah yang memenuhi persyaratan adminitrasi, teknis, harga dan kualifikasi. Dasarnya dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 04/DP/297-KONSTRUKSI/RSUDJK/2020, tanggal 29 April 2020 Bab III Instruksi Kepada Peserta point  29.16 menjelaskan “Pokja Pemilihan menyusun urutan 3 (tiga) penawaran sebagai Calon Pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada)”.

 

  1. Sebelum dilakukan proses tender Kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020 dengan Sumber Anggaran dari APBD Provinsi Jawa Barat dilakukan reviu dokumen yaitu :
  1. Spesifikasi Teknis/KAK dan Gambar :
  • Kerangka Acuan Kerja diganti dengan Identifikasi ;
  • SBU = BG008 ;
  • Untuk tenaga Saksi yang dibutuhkan dibuat tabel ;
  • Project Manager memiliki SKA Madya Manajemen Konstruksi;
  • Site Manager SKA Madya Saksi Teknik Bangunan Gedung;
  • Pelaksana Arsitektur minimal S I.
  1. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) :
  • Untuk harga bahan di reviu kembli disesuaikan dengan kondisi saat ini.
  1. ID. Paket RUP:
  • 24206853.
  1. Waktu Penggunaan Barang/Jasa:
  • Jangka Waktu Pelaksanaan 180 HK.
  1. Analisis Pasar :
  • Sesuai.

Berdasarkan Berita Acara Reviu Dokumen Persiapan Pengadaan Nomor : 03/BARDPP/297-KONSTRUKSI/RSUDJK/2020, tanggal 6 April 2020.

Harga penawaran yang dimasukan oleh PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebesar Rp18.518.685.110,56 (delapan belas miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah lima puluh enam sen) dengan HPS sebesar Rp23.148.349.925,72 (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen) yaitu 80 %.

 

Adapun ceklis PT  BACHTIAR MARPA PRIMA dalam tahapan evaluasi terhadap persyaratan pemilihan antara lain sebagai berikut:

        1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO):
          1. Formulir kualifikasi dan Pakta Integritas ditandatangani oleh seluruh anggota KSO, kecuali leadfirm KSO mengisi data kualifikasi melalui SPSE; (ada);
          2. Jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi;
          3. Leadfirm KSO harus memiliki kualifikasi setingkat atau lebih tinggi dari badan usaha anggota KSO dengan porsi modal paling banyak 70% (tujuh puluh persen);
          4. Pelaku usaha/perusahaan luar daerah Provinsi Jawa Barat yang mengikuti tender/seleksi Jasa Konstruksi dengan risiko kecil sampai dengan sedang, dengan kualifikasi menengah dan besar wajib melakukan kerjasama operasi dengan pelaku usaha/perusahaan jasa konstruksi Jawa Barat.

(hal ini juga mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 71 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Konstruksi).

        1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku atau yang sudah memenuhi komitmen; (ada);
        2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah serta disyaratkan:
  1. Klasifikasi Bangunan Gedung;
    1. Subklasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008) yang masih berlaku.

Dalam hal ber-KSO, persyaratan kualifikasi usaha harus dipenuhi oleh leadfirm KSO,  (ada).

  1. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi) : untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai Subklasifikasi SBU yang disyaratkan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan (BG008), dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.-

Nilai KD paling kurang sama dengan HPS;

Adapun hasil perhitungannya:

3xRp8.090.000.000,- = Rp24.270.000.000,- (dua puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh miliar rupiah).

Untuk nilai Rp8.090.000.000,-  adalah nilai pengalaman berkontrak PT  BACHTIAR MARPA PRIMA yang tertinggi berupa “Pembangunan Rumah Sakit VVIP, VIP Kelas 1 dan 2 RSUD BUMI AYU Kabupaten Brebes Jawa Tengah T.A. 2016 ”).

Bahwa nilai Rp24.270.000.000,- (dua puluh empat miliar dua ratus tujuh puluh miliar rupiah), adalah lebih tinggi dari nilai HPS kegiatan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon Sukabumi yaitu dengan nilai HPS Rp23.148.349.925,72,- (dua puluh tiga miliar seratus empat puluh delapan juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen). Sehingga PT  BACHTIAR MARPA PRIMA lolos dalam penilaian persyaratan Kualifikasi Kemampuan Dasar.

Disampung PT BACHTIAR memperlihatkan Dokumen Kontrak Asli Pengalaman dengan Berita Acara Serah Terimanya,

  1. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak Tahun 2018/2019; (ada);
  2. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan); (ada);
  3. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara; (hal ini oleh Pokja telah dilakukan pengecekan ke website http//llpse.jabarpro.go. dan diketahui perusahaan PT  BACHTIAR MARPA PRIMA tidak termasuk ke dalam perusahaan Daftar Hitam);
  4. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; (ada).

Pihak PT  BACHTIAR MARPA PRIMA melampirkan pengalaman pekerjaan berupa “Pembangunan Rumah Sakit VVIP, VIP Kelas 1 dan 2 RSUD BUMI AYU Kabupaten Brebes Jawa Tengah T.A. 2016”;

  1. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:

SKP = 5 – P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Kecil); hal ini tidak dievaluasikan karenakan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Jampang Kulon termasuk ke dalam pekerjaan dengan kualifikasi menengah.

  1. Memiliki paling kurang :

a. 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat terampil (SKT) yang sesuai dengan Klasifikasi SBU yang disyaratkan (Untuk Usaha Kecil) (untuk anggota KSO apabila ber-KSO); hal ini tidak dievaluasikan karenakan pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Jampang Kulon termasuk ke dalam pekerjaan dengan kualifikasi usaha menengah;

  1. 1 (satu) tenaga tetap bersertifikat Saksi (SKA) Muda yang sesuai dengan Subklasifikasi SBU yang disyaratkan (untuk Usaha Menengah) (untuk peserta Tunggal atau untuk Leadfirm dan anggota KSO apabila ber-KSO); (ada), PT  BACHTIAR MARPA PRIMA melampirkan Tenaga Saksi (SKT) yaitu: RIYANTI SAYIDA LUMBANGAOL selaku Tenaga Saksi Tetap dari PT  BACHTIAR MARPA PRIMA dan Ir. RAHARDJO selaku Tenaga Saksi Tetap dari PT  PUTRA KENCANA (KSO).
  1. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS, yang disertai dengan laporan keuangan (untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Usaha Menengah dan Besar. Khusus untuk Usaha Besar, laporan keuangan wajib telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik); (ada) dalam bentuk Laporan Keuangan Akuntan Publik :
  • Untuk PT BACHTIAR MARPA PRIMA dengan SKN sebesar Rp110.711.238.754,- (seratus sepuluh miliar tujuh ratus sebelas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
  • Sedangkan untuk PT  PUTRA KENCANA dengan SKN sebesar Rp105.167.231.400,- (seratus lima miliar seratus enam puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat ratus rupiah).
  1. Dalam hal peserta akan melakukan KSO:
    1. wajib mempunyai perjanjian KSO yang memuat persentase KSO dan perusahaan yang mewakili/leadfirm KSO tersebut; (ada);
    2. evaluasi persyaratan pada angka 2, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO; (ada);
    3. evaluasi pada angka 3, setiap anggota KSO harus memiliki salah satu dari SBU yang disyaratkan; (ada);
    4. evaluasi pada angka 5, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO; (ada);
    5. evaluasi pada angka 12, dilakukan dengan menggabungkan SKN anggota KSO; dan
    6. evaluasi pada angka 4 hanya dilakukan kepada leadfirm KSO. (ada).

            Bahwa setelah Pokja Pengadaan mengumumkan pemenang lelang Pembangunan Rawat Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon, Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK mengundang pihak-pihak terkait untuk mengikuti Rapat Persiapan Penunjukan (RPP) Penyedia Barang/Jasa pada tanggal 23 Juni 2020 melalui Surat Nomor 027/05- PPK/RPP-RI.Lanjutan/2020 tanggal 19 Juni 2020. Surat tersebut ditujukan kepada PT BACHTIAR MARPA PRIMA, Pokja, Tim Bantuan Teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Kesehatan, Manajemen Konstruksi, Direktur RSUD Jampang Kulon, KPA dan PPK. Namun demikian berdasarkan Notulen RPP Penyedia Barang/Jasa menunjukkan bahwa yang hadir adalah pihak PT BACHTIAR MARPA PRIMA dan PT ANGELIA OERIP MANDIRI selaku Manajemen Konstruksi.

            Bahwa kemudian pada tanggal 25 Juni 2020, Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK menunjuk PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebagai Penyedia melalui Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 027/05.1-PPK/SPPBJ- RI.LANJUTAN/ 2020. Selanjutnya Pihak PT BACHTIAR MARPA PRIMA, PT ANGELIA OERIP MANDIRI, dan PPK melakukan survei bersama ke lokasi pekerjaan setelah pelaksanaan  RPP. Sehubungan hasil survei terdapat temuan-temuan kerusakan struktur, Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA mengirimkan surat Nomor 01/SP-Permohonan/PT.BMP/VII/2020 tanggal 24 Juni 2020 kepada PPK perihal permohonan tes kelayakan struktur gedung Ruang Inap Lanjutan di RSUD Jampang Kulon. Surat tersebut dikirimkan melalui aplikasi whatsapp  pada tanggal 24 Juni 2020 pukul 16.41 WIB;

Bahwa pada tanggal 25 Juni 2020 pukul 10.56 WIB, Saksi ERDI GUNAWAN selaku  PPK Manajemen Konstruksi menanyakan SPPBJ kepada Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) melalui pesan whatsapp, kemudian Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) berdiskusi dengan Saksi ERDI GUNAWAN terkait SPPBJ dan permohonan tes kelayakan struktur gedung dari PT BACHTIAR MARPA PRIMA. Setelah diskusi  tersebut, pada pukul 11.27 WIB Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) memberitahukan Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN melalui pesan whatsapp bahwa SPPBJ terbit hari ini. Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) lalu mengirimkan SPPBJ Nomor 027/05.1-PPK/SPPBJ- RI.LANJUTAN/ 2020 tanggal 25 Juni 2020 kepada Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN pada tanggal 26 Juni 2020 pukul 09.14 WIB melalui aplikasi whatsapp;

Bahwa selain   mengirimkan   SPPBJ,    Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) mengundang PT BACHTIAR MARPA PRIMA dan PT ANGELIA OERIP MANDIRI melalui Surat Nomor 027/05.3-PPK/und-RI.Lanjutan/2020 tanggal 25 Juni 2020 untuk rapat koordinasi pada tanggal 26 Juni 2020. Pada rapat koordinasi tanggal 26 Juni 2020 tersebut, Saksi ERDI GUNAWAN menyatakan bahwa sesuai ketentuan apabila calon penyedia mundur setelah SPPBJ diterbitkan, maka jaminan penawaran akan dicairkan dan PT BACHTIAR MARPA PRIMA akan dikenakan sanksi berupa black list. Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN akhirnya tetap melanjutkan proses yang ada karena tidak mau PT BACHTIAR MARPA PRIMA terkena black list. Pada rapat tersebut diputuskan untuk menunjuk pihak independen untuk melakukan uji kelayakan struktur; dan Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA mengajukan Surat Nomor 02/S-Permohonan/PT.BMP/VI/2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal Permohonan Penundaan Penyerahan Jaminan Pelaksanaan dan Penanda Tangan Surat Perjanjian Pekerjaan Gedung Ruang Inap Lanjutan di RSUD Jampang Kulon–Sukabumi, yang meminta surat rekomendasi uji kelayakan struktur gedung  sebelum menandatangani kontrak. Selanjutnya, pada tanggal 08 Juli 2020 dilakukan penandatanganan  Surat Perjanjian / Kontrak  Pekerjaan   Pembangunan  Rawat  Inap Lanjutan RSUD Jampang Kulon TA 2020 Nomor 027/05.02-PPK/Kontrak-RI.Lanjutan/2020 dengan nilai Rp18.518.685.110,56 (delapan belas miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah koma lima puluh enam) yang ditandatangani oleh Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK dengan Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA dengan waktu pelaksanaan selama 160 (seratus enam puluh) hari kalender sampai dengan tanggal 30 Desember 2020 dengan masa retensi selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sampai dengan 30 Juni 2021 dengan klausul bila bangunan tidak layak untuk dilanjutkan maka kontrak akan diakhiri.

Bahwa surat perjanjian ditandatangani oleh Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK hanya dengan Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN atas nama PT BACHTIAR MARPA PRIMA, bukan atas nama PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA, sesuai yang tertuang dalam dokumen penawaran. Meskipun, pemenang lelang adalah PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA sebagaimana Berita Acara Hasil Pemilihan Nomor 09/BAHP/297- KONSTRUKSI/RSUDJK/2020 tanggal 4 Juni 2020, menunjukkan Pokja Pemilihan menetapkan PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebagai pemenang lelang (bukan PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA). Demikian juga pada SPPBJ Nomor 027/05.1-PPK/SPPBJ- RI.LANJUTAN/ 2020 tanggal 25 Juni 2020, menunjukkan PPK menunjuk PT BACHTIAR MARPA PRIMA sebagai Penyedia. Bahwa perbuatan Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm) selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) dengan Saksi  HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT BACHTIAR MARPA PRIMA meskipun pemenang lelang adalah PT BACHTIAR MARPA PRIMA KSO PT PUTRA KENCANA adalah perbuatan melawan hukum, tidak sesuai dengan:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu pada pasal 6 yang menyatakan bahwa pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
    1. Huruf c, transparan; dan
    2. Huruf g, akuntabel.
  2. Addendum-01 Dokumen Pemilihan Nomor 06/AD-01.DP/297- KONSTRUKSI/RSUDJK/2020 tanggal 8 Mei 2020 untuk Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Rawat Inap Lanjutan pada BAB IX Rancangan Kontrak.

 

Bahwa Surat perjanjian tersebut selanjutnya mengalami dua kali perubahan berkaitan dengan pekerjaan tambah kurang, nilai pekerjaan dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan, dengan uraian sebagai berikut :

  • Pada tanggal 30 September 2020 dilakukan Penandatanganan Surat Perjanjian Addendum 1 Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Lanjutan RSU Jampang Kulon Provinsi Jawa Barat Nomor : 027/05.2-PPK/Kontrak.ADD-RI.Lanjutan/2020, yang ditandatanggani oleh Pihak Pertama Pejabat Pembuat Komitmen (Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm)) dengan Pihak Kedua Kontraktor Pelaksana PT BACHTIAR MARPA PRIMA (Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN bin ZONDAG NAINGGOLAN (alm)/ Direktur), yang pada intinya menjelaskan bahwa PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut : Perubahan Total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) :  Yang semula Adalah Rp18.518.685.110,56 (delapan belas miliar lima ratus delapan belas juta enam ratus delapan puluh lima ribu seratus sepuluh rupiah koma lima puluh enam sen) menjadi Rp19.714.032.480,77 (sembilan belas miliar tujuh ratus empat belas juta tiga puluh dua ribu empat ratus delapan puluh rupiah koma tujuh puluh tujuh sen)
  • Pada tanggal 23 Desember 2020 dilaksanakan penandatanganan Addendum II Kontrak No.027/05.2-PPK/Kontrak.ADD2-RI.Lanjutan/2020 antara PPK (Terdakwa CECEP ROSIDIN, S.K.M. bin IGON MARGONI (alm)) dengan Saksi HENGKI TUMPAL PARMONANGAN NAINGGOLAN selaku Direktur PT Bachtiar Marpa Prima, Addendum 2 tersebut adalah mengenai penambahan jangka waktu pekerjaan selama 50 (lima puluh) hari kalender dari tanggal 30 Desember 2020 sd 18 Febr
Pihak Dipublikasikan Ya