Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
881/Pdt.P/2025/PN Bdg Elis Hindun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 881/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan nama yang tercantum dalam AKTA JUAL BELI yaitu LISZA LECHARDJU nama yang tercantum dalam Akta Kelahiran yaitu ELIS HINDUN dan nama yang tercantum dalam Akta Cerai yaitu ELIS HINDUN Adalah orang yang sama atau itu itu juga.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkann ke Kantor Dinas tindak lanjuti dengan sebagaimana mestinya.
  4. Membebankan biaya perkara terhadap pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak