Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Ahmad Ismail Bin Aman Atmadja, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan A.H Nasution Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |