Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT BPR BINA MAJU USAHA LOLA MONIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 78/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Doni Hanafi, SH, MHPT BPR BINA MAJU USAHA
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.002.200,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------
  2. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);---
  3. Menetapkan hutang pokok tergugat sebesar Rp. 5.637.600 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratrus rupiah) dan bunga per bulan sebesarĀ  Rp. Rp. 2.223.700,- (dua juta dua ratus dua puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) serta denda keterlambatan per hari sebesar Rp. Rp. 13.140.900,- (tiga belas juta seratus empat puluh ribu sembilan ratus rupiah);-------------------------------
  4. Menetapkan tergugat untuk membayar hutang pokok dan bunga perbulan serta denda keterlambatan per hari sebesar Rp. Rp. 21.002.200,- (dua puluh satu juta dua ribu dua ratus rupiah).;---------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan kredit berupa 1 (satu) unit kendaraan Sepeda Motor/Solo, Nomor Polisi : d 6089 ack, merk/type HONDA D1B02N26L2 A/T SPD MOTOR/SOLO, tahun pembuatan 2019, tahun rakitan 2019, warna PUTIH, nomor rangka : MH1JFZ131KK202556, nomor mesin : JFZ1E3201470, dengan bukti kepemilikan berupa BPKB nomor P-00926389, a/n LOLA MONIKA;-----------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde);---------------------------------
  7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);---------------
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR:

Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak