| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Muhammad Ramadhani alias Rama bin Ayi Supendi, pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira jam 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl. Ibrahim Adjie Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
|