Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Bdg Etty Bunawati Atika Fauziyyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Etty Bunawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reza Evaldo Kusumah, S.H.Etty Bunawati
Tergugat
NoNama
1Atika Fauziyyah
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 7 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian materiil yang telah diderita oleh Penggugat sebesar Rp 417.674.000,- (empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% x Rp 417.674.000,- (empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan total Rp 25.060.440,- (dua puluh lima juta enam puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
  5. Mengabulkan permohonan sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Cisitu Indah VI No. 3B, Coblong, Dago, Bandung yang merupakan rumah pribadi milik Tergugat;
  6. Mengabulkan permohonan putusan provisi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

 

Namun, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak