Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GIOVANNI BINTANG RAHARDJO sebagai Pjs. Direktur Utama PD Petrogas Karawang yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Karawang Nomor 539/Kep.385-Huk/2019 tanggal 26 Juni 2019, dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2024 yang bertempat di Gedung Islamic Center Jl. Jend. A. Yani, No. 10, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan Keuangan PD. Petrogas Persada Karawang Tahun 2019 s.d. 2024, melakukan perbuatan secara melawan hukum yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang BUMD, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentuk PD Petrogas Persada Karawang, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa sendiri sebesar Rp7.115.224.363 (tujuh miliar seratus lima belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp7.115.224.363 (tujuh miliar seratus lima belas juta dua ratus dua puluh empat ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) berdasarkan Laporan Akuntan Publik atasPenghitungan Kerugian Keuangan Negara No: 3.501/PKKN-001/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Laporan Keuangan PD PETROGAS PERSADA BUMD Karawang Tahun 2019 s.d 2024 |