Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MOCH. IRVAN SURYANEGORO, SE Bin Drs. HADIKUSUMAH, pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat kantor PT. Paramartha Cipta Sarana Jl. Martanegara No. 80 Kel. Lingkar Selatan Kec. Lengkong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berhak memeriksa dan mengadili perkara “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", |