Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Muhammad Ardan Suwarna PT.THoyyibatul Rizky Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 216/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Ardan Suwarna
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Desti Erlian PratiwiMuhammad Ardan Suwarna
Tergugat
NoNama
1PT.THoyyibatul Rizky
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan  Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Sisa Kontrak Kerja Penggugat Sebagaimana Pasal 62 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) yang diputus sepihak sebelum masa berakhir, maka Tergugat wajib membayar ganti rugi berupa upah penuh sampai sisa masa kontrak PKWT (Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu) berakhir.

 

  1. Membayar Pesangon Penggugat berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sebagaimana Pasal 156 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut :

 

No.

Rincian Hak

Jumlah

1.

Sisa Kontrak Kerja Sesuai  Pasal

62 UU Ketenagakerjaan

Rp. 178.371.808

2.

Pesangon

Rp. 5.574.119

3.

THR Tahun 2025

Rp. 1.858.039

4.

Upah Dibawah Ketentuan

Rp. 841.141

 

Total Hak

Rp. 185.803.966

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Hak Penggugat Berupa Sisa Kontrak Kerja dan Uang Pesangon, serta THR 2025 dan Upah dibawah Ketentuan kepada Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan

 

  1. Menghukum Tergugat Membayar Hak Penggugat Berjumlah Rp.185.803.966 (Seratus Delapan Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Tiga Ribu, Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Rupiah.

 

  1. Menghukum Turut Tergugat, Memastikan Pembayaran Keseluruhan Hak Penggugat sebagaimana Hukum Ketenagakerjaan

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya  (Uitvoerbaar bij vooraad).

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat

lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak