Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H., M.H. ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA, S. Pn. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 93/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3538/M.2.18/Ft.1/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AFRHEZAN IRVANSYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA, S. Pn.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa ARDO DIMAS BAGUS PRAYOGA, S.Pn. bersama-sama dengan Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Pimpinan Cabang Pembantu – Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB KC Bogor Pajajaran Regional Office Jakarta 2 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Periode tahun 2023-2024), bersama-sama dengan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Relationship Manager Small Medium Enterprises di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB (Periode tahun 2021 s/d tahun 2024), Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil / Relationship Manager (RM) SME pada PT Bank Rakyat Indonesia  Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu IPB (Periode tahun 2020 s/d tahun 2024), dan Saksi MUCHLIS SANJAYA, S.H. (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak diingat kembali pada kurun waktu antara bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024, bertempat di PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang beralamat di di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di wilayah Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 maka Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta, melakukan beberapa perbuatan, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara telah melakukan penyimpangan untuk Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB terhadap 13 (tiga belas) debitur pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor: SE.28-DIR/KRD/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kecil PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.04-DIR/KRD/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Small, Medium Enterprises (SME) serta dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekenomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.983.142.665,00 (Delapan milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus empat puluh dua ribu enam ratus enam puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: R-04/H.VI/06/2025 tanggal 03 Juni 2025 dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Dugaan Penyimpangan Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat Dan Kredit Modal Kerja Pada Bank Bri Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB Tahun 2023 Sampai Dengan Bulan Juli 2024, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selanjutnya disebut BRI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang perbankan, memberikan layanan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya dalam layanan pinjaman dan simpanan dengan persentase kepemilikan saham yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia yaitu sebesar 53,19% sedangkan sisanya sebesar 46,81% dimiliki oleh masyarakat. Bahwa BRI memiliki beberapa produk pinjaman diantaranya program layanan Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disebut KUR yang bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja. Jenis pinjaman lainnya yang dimilik BRI salah satunya adalah fasilitas Kredit Modal Kerja yang selanjutnya disebut KMK yaitu fasilitas kredit yang dipergunakan untuk membiayai aktiva lancar dan/atau menggantikan utang usaha serta membiayai sementara kegiatan operasional rutin perusahaan, uang muka, cadangan khas, refinancing, modal kerja atau komponen modal kerja lainnya.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor : SE.07-DIR/KRD/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 tentang Kredit Usaha Rakyat, terdapat tiga jenis Kredit Usaha Rakyat salah satunya yaitu KUR Kecil atau Menengah dengan plafon di atas Rp100.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 diperuntukkan bagi usaha yang lebih besar dan memungkinkan penggunaan agunan tambahan. Adapun Persyaratan Umum terhadap KUR sebagai berikut:
  1. Mempunyai usaha produktif dan layak.
  2. Calon penerima KUR Kecil atau KUR Khusus belum pernah menerima kredit investasi/modal kerja komersial, kecuali :

i.  Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;

ii. Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau

iii. Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital.

  1. Calon Penerima KUR Kecil dan KUR Khusus dapat sedang menerima kredit secara bersamaan dengan kolektibilitas Lancar yaitu :

i.    KUR Kecil dan KUR Khusus di BRI;

ii.    Kredit Kepemilikan Rumah;

iii.   Kredit/Leasing Kendaraan Bermotor roda dua untuk tujuan produktif;

iv.   Kredit dengan Jaminan Surat Keputusan Pensiun;

v.    Kartu Kredit,

vi.   Kredit Resi Gudang; dan/atau

vii. Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga dari Bank maupun Lembaga Keuangan Non Bank sesuai dengan definisi pada peraturan perundang-undangan.

Pemberian kredit secara bersamaan tersebut harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan kemampuan membayar calon debitur KUR.

  1. Untuk pinjaman hingga Rp 100.000.000,00 tidak diperlukan jaminan tambahan. Namun, kredit di atas Rp 100.000.000,00 diharuskan agunan tambahan sesuai dengan penilaian BRI.
  • Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. SE.28-DIR/KRD/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Kecil, dan Surat Edaran Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No. SE.04-DIR/KRD/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis SME (Small and Medium Enterprises) persyaratan umum terhadap Kredit Modal Kerja (KMK) sebagai berikut :
  1. Persyaratan Umum Debitur :
  • WNI atau badan usaha berbadan hukum/tidak berbadan hukum (PT, CV, koperasi, firma, dll);
  • Memiliki usaha produktif dan layak secara ekonomi dan finansial;
  • Usaha telah berjalan minimal 1 tahun untuk kredit kecil dan lebih dari 2 tahun untuk SME;
  • Usaha dimiliki dan dikelola secara aktif oleh pemohon.
  • Dokumen Legalitas dan Administrasi :
  • KTP, NPWP, dan KK (untuk individu);
  • Legalitas usaha, seperti :
  1. Surat Keterangan Usaha (SKU);
  2. NIB (Nomor Induk Berusaha);
  3. Akta pendirian dan perubahannya (untuk badan usaha);
  • Laporan keuangan usaha, minimal 1 tahun terakhir;
  • Bukti kepemilikan agunan (bila diminta);
  • Rekening koran 3–6 bulan terakhir.
  1. Persyaratan Agunan :
  • Untuk kredit kecil : Agunan dapat berupa objek usaha (inventory, piutang, dll) dan/atau fixed asset;
  • Untuk kredit SME : Umumnya disyaratkan agunan properti atau aset tetap lainnya, tergantung nilai dan risiko kredit.
  1. Analisis dan Verifikasi :
  • Penilaian character, capacity, capital, condition, dan collateral (5C) oleh petugas bank;
  • Survey lokasi usaha oleh Relationship Manager (RM);
  • Kelengkapan dokumen serta hasil analisis menjadi dasar keputusan kredit.
  • Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang selanjutnya disebut BRI KCP Dramaga IPB beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat merupakan kantor cabang pembantu yang  memiliki tugas utama membantu operasional kantor cabang induk serta memiliki peran penting dalam memperluas jangkauan layanan dan mendukung pertumbuhan bisnis BRI di berbagai wilayah dengan beroperasi sebagai perpanjangan tangan dari kantor cabang induk untuk memberikan layanan dasar kepada debitur dan membantu dalam operasional sehari-hari, KCP juga berperan dalam pemasaran produk dan jasa bank serta mendukung kegiatan operasional kantor cabang induk. Fungsi KCP meliputi pelayanan terbatas kepada debitur, seperti pembukaan rekening, transaksi setor-tarik tunai, dan beberapa jenis kredit skala kecil diantaranya yaitu pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja dengan batas kewenangan Kepala Cabang Pembantu IPB Dramaga dalam memberikan persetujuan kredit pinjaman adalah sampai sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) sedangkan untuk pinjaman kredit yang melebihi jumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) akan diputus oleh Kepala Cabang sesuai dengan surat Putusan Delegasi Wewenang Kredit Individual Kredit Performing Nomor: R-1196 XIV-KC/ADK/SDM/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
  • Bahwa struktur organisasi pada BRI KCP Dramaga IPB periode bulan Agustus 2023 sampai bulan Juli 2024 yaitu sebagai berikut:
  • Pemimpin Cabang Pembantu        

:

ABDUL GHOFIR

  • Fungsi Operasional & Layanan Supervisor 

:

SUGENG HARTANTO

  • Fungsi Bisnis Kecil, Konsumer, Dana & Transaksi

:

  • DIAN OCTAVIANA (RM Kredit)
  • WAHYU SITI FATIMAH (RM Kredit)
  • ARDHI SETYO PURWANTO (RM Dana)
  • AFRILIA DEWI HANDRIYANTI (RM Dana)
  • Teller                                                                      

:

  • MUHAMMAD FARHAN AL-GHANI
  • ISMI FARRA DIBA
  • Petugas Operasional Kredit                                     

:

  • HELMI SETIAWATI ALFI HAERANI
  • AGUSTINI ANGGRAENI
  • Customer Service                                                    

:

  • CELVYA BUDIAMAN
  • ASRI MAULIDIA
  • MERI APRIYANI
  • Adapun prosedur pengajuan pemohonan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yaitu sebagai berikut :
  • debitur datang ke kantor Cabang pembantu BRI DRAMA IPB untuk mengajukan permohonan kredit kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB,
  • calon debitur menemui pihak pemrakarsa kredit atau Petugas Operasional Kredit (POK) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dengan membawa segala persyaratan permohonan  kredit, sebagai berikut

Untuk KUR :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk peminjam;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk suami/isteri peminjam;
  3. Foto copy Kartu Keluarga;
  4. Foto copy akta nikah;
  5. Asli/fotocopy Sertifikat hak milik;
  6. Fotocopy Pajak Bumi Bangunan;

Untuk KMK :

  1. Surat Permohonan Pinjaman;
  2. Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
  3. Kartu Tanda Penduduk Suami/Isteri Pemohon;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Akta/Buku Nikah;
  6. Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) Pemohon;
  7. Surat Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Fotocopy rekening koran 6 bulan terakhir a.n. Pemohon;
  9. Agunan berupa Sertifikat Hak Milik;

Pajak Bumi Bangunan

  • permohonan tersebut diserahkan kepada pihak Petugas Operasional Kredit (POK), selanjutnya pihak POK melakukan pre-screening (verifikasi awal). Kemudian apabila hasilnya baik maka berkas persyaratan permohonan kredit diserahkan kepada Pimpinan Cabang Pembantu, selanjutnya Pimpinan Cabang Pembantu mendisposisikan kepada pemrakarsa kredit untuk diproses lebih lanjut.
  • pihak pemrakarsa kredit melakukan survey terkait usaha, agunan, tempat tinggal, kemudian pihak pemrakarsa kredit melakukan analisa, apabila ternyata berdasarkan analisa pemrakarsa kredit sesuai, selanjutnya berkas-berkas syarat permohonan kredit tersebut diserahkan kepada POK untuk dilakukan checklist daftar kelengkapan berkas kemudian diserahkan kepada pemutus yaitu Pimpinan Cabang Pembantu. 
  • Dilakukan pemutusan kredit atau persetujuan oleh Pimpinan Cabang Pembantu kemudian kembali ke POK, kemudian POK membuat offering letter. Selanjutnya offering letter tersebut diberikan kepada calon debitur, apabila calon debitur setuju maka kemudian debitur tandatangan persetujuan pada offering letter.
  • POK meminta sertifikat asli jaminan untuk dilakukan pengecekan sertifikat kepada notaris rekanan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Apabila sertifikat tersebut benar kemudian POK meminta jadwal untuk melakukan akad. Selanjutnya melakukan akad kredit.
  • pencairan dana dilakukan melalui teller ke rekening simpanan debitur dan dapat langsung digunakan. Proses dari offering letter hingga akad maksimal 14 (empat belas) hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen
  • Bahwa pada bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut. selaku Pimpinan Cabang Pembantu – Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB KC Bogor Pajajaran Regional Office Jakarta 2 pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk TMT sejak 01 Agustus 2023 s/d bulan Juli 2024, telah melakukan penyimpangan untuk Pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB terhadap 13 (tiga belas) debitur pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang tidak memenuhi persyaratan dengan total jumlah plafond sebesar Rp9.310.000.000,00 (Sembilan milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah). Adapun 13 fasilitas kredit tersebut terdiri dari 7 (tujuh) fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diprakarsai oleh Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku  Relationship Manager Small Medium Enterprises di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB, dan 6 (enam) fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang diprakarsai oleh Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. (dilakukan penuntutan terpisah) selaku Associate Relationship Manager 1 Kredit Kecil / Relationship Manager (RM) SME pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu IPB, dengan rincian sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

NOMOR REKENING

PLAFOND

(Rp)

1

Damar Hadi     

KUR

059501004047104

500.000.000

2

Hari Fardian      

KUR

059501004029106

500.000.000

3

Iif Zembarwati     

KUR

059501004032109

500.000.000

4

Muhammad Raflie   

KUR

059501004022104

500.000.000

5

Reza Firmansyah   

KUR

059501004024106

500.000.000

6

Putri Septiany             

KUR

059501004043100

500.000.000

7

Ahmad Kusaeri  

KUR

059501004018105

500.000.000

Total Pencairan KUR

3.500.000.000

1

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

059501000517157

950.000.000

2

Tri Mulinda

KMK

059501000521156

950.000.000

3

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

059501000525150

980.000.000

4

Maryati 

KMK

059501000527152

990.000.000

5

Muhamad Hamdi      

KMK

059501000528158

990.000.000

6

Billy Purnama

KMK

059501000523158

950.000.000

Total Pencairan KMK

5.810.000.000

Total Pencairan KUR dan KMK

9.310.000.000

 

  • Bahwa cara Terdakwa melakukan penyimpangan untuk pemberian Fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja pada Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB terhadap 13 (tiga belas) debitur pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 yaitu dengan cara-cara sebagai berikut :
  • Berawal pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2023 Terdakwa menghubungi saksi ABDUL GHOFIR yang pada saat itu merupakan Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk membicarakan prospek usaha dan keuntungan yang akan didapatkan pada beberapa perusahaan milik Terdakwa diantaranya PT Brother Raja Silica yang bergerak di sektor tambang pasir silica, PT Bagus Segi Tujuh yang bergerak di sektor event organizer dan PT. Barokah Investama Global Indo yang bergerak di sektor turunan sawit serta meminta kepada saksi ABDUL GHOFIR untuk berinvestasi atau memberikan modal pada usaha-usaha tersebut, saksi ABDUL GHOFIR yang juga merupakan kakak ipar Terdakwa selanjutnya berdiskusi dengan saksi DAYU YUVITA SARI yang merupakan kakak kandung dari Terdakwa, hingga akhirnya Saksi ABDUL GHOFIR bersama saksi DAYU YUVITA SARI sepakat untuk berinvestasi atau memberikan modal yang ditawarkan Terdakwa dengan cara mencari beberapa calon debitur yang namanya akan digunakan dalam pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB untuk selanjutnya uang hasil pencairan pinjaman kredit tersebut akan digunakan oleh Terdakwa untuk membiayai usaha Terdakwa.
  • Selanjutnya pada waktu yang masih termasuk pada bulan Agustus tahun 2023 Terdakwa menghubungi Saksi MUTIARA yang merupakan teman dari Terdakwa untuk menawarkan pekerjaan pada perusahaan tambang milik Terdakwa yang berlokasi di Kalimantan Barat kepada suami dari Saksi MUTIARA yaitu Saksi MUCHLIS SANJAYA namun pada saat itu saksi MUCHLIS SANJAYA tidak menerima tawaran tersebut. Selanjutnya masih pada bulan Agustus 2023 Terdakwa kembali menghubungi Saksi MUTIARA dan meminta Saksi MUCHLIS SANJAYA untuk menjemput Terdakwa di Bandara Soekarno Hatta dengan fee untuk penjemputan sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan selang beberapa minggu setelah penjemputan tersebut Terdakwa kembali menghubungi Saksi MUCHLIS SANJAYA untuk menawarkan pekerjaaan dengan Saksi ABDUL GHOFIR yang merupakan Pimpinan Cabang Pembantu Bank BRI cabang pembantu Dramaga IPB, dalam mencari calon debitur penerima fasilitas kredit KUR dan KMK dengan kriteria calon debitur tersebut belum menikah, tidak memiliki pekerjaan dan mau untuk dibukakan usaha melalui pemberian fasilitas pinjaman kredit dari BANK BRI Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB serta untuk mencari aset berupa tanah untuk pengajuan fasilitas Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Modal Kerja yang nantinya uang hasil pencairan terhadap kredit tersebut akan Terdakwa gunakan untuk membiayai usaha milik Terdakwa. Terhadap pekerjaan tersebut Terdakwa menjanjikan kepada Saksi MUCHLIS SANJAYA akan diberikan fee sebesar Rp20.000.000 - Rp25.000.000 per-debitur oleh Saksi ABDUL GHOFIR dan terhadap tawaran tersebut Saksi MUCHLIS menerimanya, sehingga selanjutnya Terdakwa meminta Saksi MUCHLIS SANJAYA untuk berkoordinasi dengan Saksi ABDUL GHOFIR secara langsung dan memberikan nomor handphone Saksi MUCHLIS SANJAYA kepada saksi ABDUL GHOFIR.
  • Bahwa masih dalam bulan Agustus 2023, setelah Terdakwa memberikan nomor handphone saksi MUCHLIS SANJAYA kepada Saksi ABDUL GHOFIR terjadi pertemuan antara Saksi ABDUL GHOFIR dengan saksi MUCHLIS SANJAYA di Kopi Nako Yasmin Kota Bogor yang mana pada saat itu Saksi ABDUL GHOFIR menjelaskan kepada Saksi MUCHLIS SANJAYA untuk mencarikan beberapa calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB dengan memberi kriteria-kriteria debitur dan kriteria usaha serta aset yang akan digunakan sebagai agunan/jaminan pengajuan pinjaman kredit tersebut, yang mana apabila pengajuan kredit debitur-debitur disetujui maka Saksi ABDUL GHOFIR akan memberikan fee/komisi kepada Saksi MUCHLIS SANJAYA sebesar Rp.20.000.000 - Rp.25.000.000 perdebitur. Bahwa pada saat Saksi MUCHLIS SANJAYA berkomunikasi langsung dengan Saksi ABDUL GHOFIR perihal calon debitur beserta aset dan usaha yang akan digunakan sebagai jaminan untuk kepentingan pencairan kredit KUR dan Kredit Komersil (KMK) tersebut, Saksi ABDUL GHOFIR menjelaskan Standar Operasi Prosedur (SOP) pencairan kredit di PT Bank BRI (Persero) agar nama-nama calon debitur yang diajukan sesuai dengan persyaratan dan dapat diproses pengajuan pinjaman kreditnya.
  • Selanjutnya setelah adanya komunikasi antara saksi ABDUL GHOFIR dengan saksi MUCHLIS SANJAYA tersebut Terdakwa menunggu saksi MUCHLIS mencari calon debitur yang namanya akan digunakan untuk pengajuan pinjaman kredit pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB serta mencarikan aset-aset berupa tanah yang akan digunakan sebagai agunan/jaminan pengajuan pinjaman kredit. Bahwa dalam kurun waktu sejak bulan Oktober 2023 hingga bulan Juli 2024 Terdakwa telah menerima informasi 13 nama calon debitur untuk pengajuan pinjaman kredit debitur dari Saksi MUCHLIS SANJAYA. Bahwa dalam proses dicarikannya 13 nama calon debitur tersebut Saksi MUCHLIS SANJAYA selalu berkomunikasi dengan Terdakwa dan Saksi ABDUL GHOFIR, S.Hut., perihal penawaran harga aset yang akan dijadikan sebagai jaminan dimana Saksi MUCHLIS SANJAYA akan memberitahukan luas tanah dan harga jual dari aset tersebut serta informasi besaran kredit yang bisa didapatkan dari masing-masing calon debitur. Adapun nama-nama 13 debitur tersebut yaitu sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

1

Damar Hadi     

KUR

2

Hari Fardian      

KUR

3

Iif Zembarwati     

KUR

4

Muhammad Raflie   

KUR

5

Reza Firmansyah   

KUR

6

Putri Septiany             

KUR

7

Ahmad Kusaeri  

KUR

8

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

9

Tri Mulinda

KMK

10

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

11

Maryati 

KMK

12

Muhamad Hamdi      

KMK

13

Billy Purnama

KMK

 

  • Bahwa setiap kali Saksi MUCHLIS SANJAYA mendapatkan nama calon debitur beserta dokumen-dokumen kelengkapannya, Saksi MUCHLIS SANJAYA akan mengirimkan data-data calon debitur kepada Terdakwa dan Saksi ABDUL GHOFIR untuk selanjutnya data berupa foto KTP calon debitur akan saksi ABDUL GHOFIR kirimkan kepada Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E., untuk dilakukan permohonan pengecekan Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK) OJK kepada Petugas Operasional Kredit (POK) dengan tujuan untuk memastikan nama-nama calon debitur tersebut memiliki catatan kredit yang bersih agar dapat mengajukan pinjaman. Setelah SLIK OJK tersebut keluar dengan hasil yang memenuhi syarat lalu saksi ABDUL GHOFIR mengirimkan kelengkapan berkas calon debitur yaitu KK, Akta Cerai, NPWP, dan SHM lalu saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk melakukan pengecekan Sertifikat Hak Milik atas tanah yang akan dijadikan agunan/jaminan kredit tersebut melalui kantor Notaris dan PPAT MIRDA OCTAVIANA, S.H.,M.Kn. selaku Notaris rekanan Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB lalu mengajak Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E untuk kunjungan ke lokasi usaha dan lokasi tanah yang akan dipergunakan sebagai jaminan atau agunan dalam pinjaman kredit agar Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. dapat melakukan penilaian terhadap jaminan atau agunan. Bahwa selanjutnya saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E untuk memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kreditnya yang mana Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. memprakarsai sebanyak 7 pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sedangkan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. memprakarsai sebanyak 6 pengajuan kredit modal kerja dengan nama-nama debitur sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

PEMRAKARSA

1

Damar Hadi     

KUR

Wahyu Siti Fatimah

2

Hari Fardian      

KUR

Wahyu Siti Fatimah

3

Iif Zembarwati     

KUR

Wahyu Siti Fatimah

4

Muhammad Raflie   

KUR

Wahyu Siti Fatimah

5

Reza Firmansyah   

KUR

Wahyu Siti Fatimah

6

Putri Septiany             

KUR

Wahyu Siti Fatimah

7

Ahmad Kusaeri  

KUR

Wahyu Siti Fatimah

 

NO

NAMA DEBITUR

JENIS PINJAMAN

PEMRAKARSA

1

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

Dian Octaviana

2

Tri Mulinda

KMK

Dian Octaviana

3

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

Dian Octaviana

4

Maryati 

KMK

Dian Octaviana

5

Muhamad Hamdi      

KMK

Dian Octaviana

6

Billy Purnama

KMK

Dian Octaviana

 

  • Bahwa dalam memprakarsai atau memproses pengajuan pinjaman kredit terhadap masing-masing nama calon debitur tersebut, Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E., dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E., untuk memanipulasi atau merekayasa data yang tidak sesuai dengan data yang sebenarnya terhadap beberapa data-data yang menjadi persyaratan dalam pengajuan permohonan kredit agar pengajuan kredit tersebut seolah-olah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pengajuan pinjaman Kredit Modal Kerja dan Kredit Usaha Rakyat sehingga Saksi ABDUL GHOFIR dapat memutus atau menyetujui permohonan kredit atas nama-nama calon debitur tersebut.pada tahap pendaftaran atau permohonan Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk membuatkan Surat Pemohonan Pengajuan Kredit, NPWP secara online dan NIB secara online terhadap para calon debitur yang diberikan saksi MUCHLIS SANJAYA, agar seolah-olah calon debitur telah memenuhi persyaratan dengan telah mengajukan permohonan dan memiliki NPWP serta NIB;
  • pada tahapan kunjungan On the Spot (OTS) debitur Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk menfoto lokasi usaha milik orang lain yang bukan milik calon debitur agar seolah-olah bahwa benar itu merupakan usaha milik calon debitur yang akan digunakan namanya untuk mengajukan pinjaman. Adapun usaha-usaha fiktif tersebut adalah sebagai berikut:

NO

NAMA

DEBITUR

JENIS PINJAMAN

JENIS

USAHA

1

Damar Hadi     

KUR

Lapak Bakso

2

Hari Fardian      

KUR

Bengkel Accu Mobil

3

Iif Zembarwati     

KUR

Toko Sembako

4

Muhammad Raflie   

KUR

Bengkel Spare Part

5

Reza Firmansyah   

KUR

Toko Elektronik

6

Ahmad Kusaeri

KUR

Prosduksi Sagu dan kuliner saung geulis

7

Putri Septiany

KUR

Salon dan persewaan tenda

8

Wisnu Agus Setiawan 

KMK

Showroom mobil

9

Tri Mulinda

KMK

Toko Furniture

10

Nurkholik Permana Sidik         

KMK

Perdagangan Besar Kemiri

11

Maryati 

KMK

Pumy Salon & Reflexology

12

Muhamad Hamdi      

KMK

Peternakan kambing dan sapi

13

Billy Purnama

KMK

Bengkel mobil

  • pada tahap laporan kunjungan Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk merekayasa laporan kunjungan terhadap usaha debitur yang akan dijadikan agunan dalam mengajukan pinjaman diantaranya terkait informasi lamanya usaha, jenis usaha, omset usaha, laba usaha, informasi supplier dan konsumen yang mana semua data-data tersebut bukanlah data-data yang sebenarnya melainkan data-data yang Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. sengaja cantumkan tanpa dasar fakta yang sebenarnya dengan tujuan agar seolah-olah lama usahanya telah lebih dari 2 (dua) tahun dengan omset usaha yang dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direalisasikan pinjaman kreditnya;
  • pada tahapan penilaian agunan Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk mencantumkan hasil taksasi penilaian asset berupa tanah dan usaha dengan nilai harga yang lebih tinggi dari nilai pasar yang sebenarnya agar seolah-olah nilai aset calon debitur dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya sebagai berikut :

NO

NAMA DEBITUR

PLAFOND

(Rp)

PENILAIAN RM atau

PEMRAKARSA

(Rp)

PENILAIAN AUDITOR INTERNAL BRI

(Rp)

1

Wisnu Agus Setiawan

500.000.000

990.000.000

300.000.000

2

Tri Mulinda

500.000.000

1.040.000.000

200.000.000

3

Billy Purnama

500.000.000

1.000.000.000

200.000.000

4

Nurkholik Permana Sidik

500.000.000

1.014.000.000

195.000.000

5

Maryati

500.000.000

1.025.100.000

120.600.000

6

Muhammad Hamdi

500.000.000

1.108.100.000

100.800.000

7

Ahmad Kusaeri

500.000.000

168.000.000

280.000.000

8

Muhammad Raflie

950.000.000

137.500.000

55.000.000

9

Reza Firmansyah

950.000.000

157.500.000

126.000.000

10

Hari Fardian

980.000.000

147.500.000

295.000.000

11

Iif Zembarwati

990.000.000

154.500.000

103.000.000

12

Putri Septiany

990.000.000

268.000.000

134.000.000

13

Damar Hadi

950.000.000

152.000.000

61.000.000

  • pada laporan memorandum analisa kredit Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk merekayasa laporan keuangan usaha dan perhitungan kebutuhan kreditnya agar seolah-olah dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya;
  • pada tahap penginputan plafon kredit Saksi ABDUL GHOFIR juga memerintakan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk memilihkan plafond kredit yang akan dijadikan pinjaman sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Saksi ABDUL GHOFIR;
  • pada tahapan BRISPOT realiasi debitur Saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk memasukan hasil penilaian akhir berdasarkan data-data yang sudah dimanipulasi agar dapat dikatakan layak sehingga memenuhi syarat untuk direaliasikan pinjaman kreditnya;
  • Bahwa terhadap data-data 13 debitur yang telah diprakarsai dan telah diproses administrasi kreditnya melalui aplikasi BRISPOT oleh Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. yang berisikan Identitas Debitur, Legalitas Usaha, Laporan Keuangan dan Usaha Debitur, Memorandum Analisis Bisnis dan Putusan Kredit Segmen Bisnis Small, Lembar Penilaian Jaminan, dan Analisa Kebutuhan Kredit, selanjutnya diserahkan atau diteruskan kepada saksi ABDUL GHOFIR selaku selaku Pimpinan Cabang Pembantu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang memiliki kewenangan memutus kredit dengan nominal maksimum plafon sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) untuk kredit modal kerja dan maksimum sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk jenis kredit KUR, kemudian setelah saksi ABDUL GHOFIR baca dokumen-dokumen tersebut pada Aplikasi BRISPOT kemudian saksi ABDUL GHOFIR berikan persetujuan melalui Aplikasi BRISPOT kemudian setelah saksi ABDUL GHOFIR setujui usulan pengajuan permohonan kredit tersebut selanjutnya dokumen usulan pengajuan permohonan pemberian fasilitas KURdan fasilitas KMK pada BRI KCP Dramaga IPB ke 13 (tiga belas) debitur tersebut secara otomatis melalui Aplikasi BRISPOT diteruskan kebagian Administrasi Kredit untuk dikeluarkan offering letter dan form pencairan kreditnya sehingga selanjutnya akan dilakukan akad kredit oleh setiap debitur yang dilaksanakan pada BRI KCP Dramaga IPB dihadapan notaris dan pimpinan cabang.
  • Bahwa pada tahap akad kredit saksi ABDUL GHOFIR juga memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk berkomunikasi dengan staf kantor Notaris dan PPAT MIRDA OCTAVIANA, S.H.,M.Kn. dan meminta agar cepat terjadwalkan akad kreditnya dimana seharusnya Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. mengikuti jadwal akad kredit yang ditentukan oleh Petugas Operasional Kredit (POK).  Selanjutnya sebelum masing-masing 13 debitur melakukan akad kredit Terdakwa memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E., Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E., dan Saksi MUCHLIS SANJAYA datang ke SPBU Dramaga untuk melakukan briefing kepada setiap debitur yang akan melakukan akad agar mengetahui informasi terkait masing-masing kredit yang diajukan baik itu jumlah pladfondnya, angsurannya, bunganya, jenis usahanya dan peruntukan peminjamannya. Bahwa pada tahapan akad saksi ABDUL GHOFIR juga merintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk membantu setiap debitur dalam melakukan pembayaran pajak penjual/ pajak pembeli, biaya akad jual/belinya yang juga dibantu oleh Saksi MUCHLIS SANJAYA.
  • Selanjutnya saksi ABDUL GHOFIR memerintahkan kepada Saksi WAHYU SITI FATIMAH dan Saksi DIAN OCTAVIANA untuk melakukan akad kredit kepada para debitur yang dilakukan pada PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu Dramaga IPB yang beralamat di Jl. Raya Dramaga KM. 9 Kelurahan Babakan, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yaitu sebagai berikut:

NO

NAMA DEBITUR

PLAFOND

(Rp)

WAKTU AKAD

WAKTU

PENCAIRAN

NOMINAL PENCAIRAN

1

Ahmad Kusaeri  

500.000.000

06 Oktober 2023

06 Oktober 2023

458.250.000

2

Muhammad Raflie   

500.000.000

27 Oktober 2023

27 Oktober 2023

453.250.000

3

Reza Firmansyah   

500.000.000

10 November 2023

10 November 2023

429.700.000

4

Hari Fardian      

500.000.000

18 Januari 2024

18 Januari 2024

377.030.000

5

Wisnu Agus Setiawan 

950.000.000

06 Februari 2024

08 Maret 2024

4.400.000

6

Iif Zembarwati     

500.000.000

29 Februari 2024

(tidak diketahui)

(tidak diketahui)

7

Tri Mulinda

950.000.000

27 Maret 2024

27 Maret 2024

718.000.000

8

Billy Purnama

950.000.000

26 April 2024

26 April 2024

685.500.000

9

Putri Septiany             

500.000.000

15 Mei 2024

15 Mei 2024

410.000.000

10

Nurkholik Permana Sidik         

980.000.000

28 Mei 2024

28 Mei 2024

877.000.000

11

Damar Hadi     

500.000.000

12 Juni 2024

(tidak diketahui)

(tidak diketahui)

12

Maryati 

990.000.000

26 Juni 2024

26 Juni 2024

13.950.000

13

Muhamad Hamdi      

990.000.000

11 Juli 2024

11 Juli 2024

693.900.000

  • Bahwa setelah akad kredit dilaksanakan, pada setiap tahapan pencairan pinjaman kredit 13 debitur dalam waktu yang berbeda-beda, saksi ABDUL GHOFIR juga memerintahkan Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. dan Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E. untuk mengarahkan 13 debitur untuk memindahkan sejumlah uang hasil pencairan pinjaman KUR dan KMK dengan cara mentransfer, pemindahbukuan melalui RTGS, maupun dengan cara Tarik dan setor tunai dari rekening ke 13 debitur tersebut ke rekening dari 4 asisten rumah tangga saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI, yaitu sebagai berikut:
  1. Rekening An. Diana Putri pada Bank Mandiri dengan Nomor : 1330028922599 dengan nominal sebesar Rp2.798.500.000,- ;
  2. Rekening An. Aningsih Chandra pada Bank BNI dengan Nomor : 1807607239 ;
  3. Rekening An. Beti Yuliani pada Bank Mandiri dengan Nomor rekening : 1330028468833 ;
  4. Rekening An. Metriana Nabu pada Bank BRI Nomor rekening : 713001006315502.

Bahwa setelah uang hasil pencairan kredit masuk ke 4 rekening tersebut dalam waktu yang berbeda-beda dengan total uang yang masuk kurang lebih sebesar Rp8.983.142.665,00 selanjutnya 4 rekening tersebut dikuasai dan dikelola oleh Saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI untuk selanjutnya sebagian uang hasil pencairan tersebut akan diserahkan kepada Terdakwa secara bertahap melalui transfer, pemindahbukukan melalui RTGS oleh Saksi ABDUL GHOFIR dan Saksi DAYU YUVITA SARI ke rekening  Bank Mandiri 9000032860471 atas nama ARDO DIMAS BAGUS maupun melalui penyerahan secara tunai pada waktu yang berlainan dengan total nominal yang diterima oleh Terdakwa yaitu kurang lebih sebesar Rp6.300.000.000,- (enam miliar tiga ratus juta rupiah).

  • Bahwa terhadap adanya pencairan dari setiap debitur tersebut Terdakwa akan mendapatkan informasi dari saksi ABDUL GHOFIR terkait waktu pencairan kreditnya, jumlah pinjaman kreditnya serta harga aset yang harus dibayarkan atas nama debitur, sehingga Terdakwa bersama saksi ABDUL GHOFIR akan memperhitungkan besaran uang dari hasil pencairan pinjaman yang akan kembali digunakan untuk pembayaran aset berupa tanah, pembayaran komisi untuk Saksi MUCHLIS SANJAYA, dan pembayaran komisi untuk debitur yang bersangkutan. Terhadap uang pencairan yang dialokasikan untuk keperluan pembayaran aset dan komisi tersebut akan di sisakan dalam rekening milik debitur yang bersangkutan atas perintah dari saksi ABDUL GHOFIR kepada Saksi WAHYU SITI FATIMAH, S.E. atau Saksi DIAN OCTAVIANA, S.E untuk selanjutnya pembayaran aset dan komisi tersebut akan dilakukan oleh saksi MUCHLIS SANJAYA kepada pemilik tanah dan debitur. Adapun rincian perpindahan uang hasil pencairan pinjaman KUR dan KMK dari 13 debitur ke 4 rekening pembantu yaitu sebagai berikut :

No

Debitur

Plafond

Penerima Layer 1

Nominal

Penerima Layer 2

Nominal

Penerima Layer 3

Nominal

1

Muhammad Hamdi

990,000,000

Febby Rizki Ananda

160,000,000

N/A

N/A

N/A

N/A

     

Tarik Tunai

100,000,000

Muchlis Sanjaya

60,000,000

N/A

N/A

         

Abdul Ghofir

40,000,000

N/A

N/A

     

Tarik Tunai

693,900,000

Abdul Ghofir

400,000,000

N/A

N/A

         

ke Bank Mandiri

200,000,000

N/A

N/A

                 

2

Damar Hadi

550,000,000

Betty Yuliani

372,000,000

Betty Yuliani

250,000,000

N/A

N/A

         

Diana Putri

122,000,000

Aningsih Chandra

118,000,000

             

Diana Putri

4,000,000

     

Muchlis Sanjaya

88,500,000

N/A

N/A

N/A

N/A

                 

3

Maryati

990,000,000

Diana Putri

793,500,000

Muchlis Sanjaya

65,000,000

N/A

N/A

         

Ardo Dimas Bagus

340,000,000

N/A

N/A

         

Aningsih Chandra

180,000,000

N/A

N/A

         

Diana Putri

200,000,000

Ardo Dimas

200,000,000

         

Diana Putri

2,000,000

N/A

N/A

         

Betty yuliani

2,050,000

N/A

N/A

     

Muchlis

30,000,000

N/A

N/A

Pihak Dipublikasikan Ya