Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MAMAN NURYAMAN BIN MUIN SOPYAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 jam 17.30 Wib, atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jl. Soekano Hatta depan uninus kec.buahbatu kota Bandung atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
? |