Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
312/Pdt.G/2025/PN Bdg Enceng Soleh Alias H M Haidar Hilmi 1.Ardyan
2.P Syahril
3.PT. Bank Mandiri (Persero).Tbk RSAM Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 312/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Enceng Soleh Alias H M Haidar Hilmi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ardyan
2P Syahril
3PT. Bank Mandiri (Persero).Tbk RSAM Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat memasang banner penjualan tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah bertindak secara bersama-sama atau saling menunjang dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk:
    • Mencabut semua banner penjualan yang mencantumkan nama mereka dan/atau logo Bank Mandiri dari lokasi tanah milik Penggugat;
    • Memohon maaf secara tertulis kepada Penggugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat III (PT Bank Mandiri Cabang Asia Afrika Bandung) untuk Menyatakan secara terbuka bahwa tidak pernah memiliki hubungan hukum atau perjanjian jual beli dengan Tergugat I dan II;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengulangi tindakan serupa di kemudian hari;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak