Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2025/PN Bdg Astri Irmayanti Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Astri Irmayanti
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor: S.TAP / 42 / IX / RES.2.2 / 2025 / Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2025, atas nama Astri Irmayanti, S.E. (Pemohon) adalah tidak sah; ------
  3. Menyatakan segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada diri Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil sebesar      Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan immateril sebesar     Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya