Dakwaan |
Bahwa terdakwa ALDI MOCH FEBRIAN bin HERI RUSTANDI pada hari Selasa, tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gang H. Kasim RT.002 RW.004 Kel. Kebon Kangkung Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang dimabilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
? |