Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Dede Ikbal Ahmad Soleh Bin Asep Sudarna pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 10.00 Wib. atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Februari 2025, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jl. Bojongmanjah RT. 001, RW. 006, Kelurahan Cisaranteun Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas I A Khusus, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotia Golongan I, adapun perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------
? |