Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Bdg MARIA EVITA AYU, SH, MH KHAMSATUL AULADI Bin ABDURRAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-179/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARIA EVITA AYU, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAMSATUL AULADI Bin ABDURRAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Kalibiru Selatan, Kelurahan/Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada pertengahan bulan Juli 2024 ketika Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman sedang bekerja bersama kakaknya di Jakarta, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dihubungi oleh Yakub (DPO), dalam percakapan tersebut Yakub (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman di daerah Cirebon Provinsi Jawa barat, kemudian tanpa diketahui apa pekerjaannya, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman menerima tawaran pekerjaan tersebut, lalu sekitar akhir bulan Juli 2024 Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman berangkat dari Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum menuju Cirebon, setibanya di Cirebon tepatnya di daerah Kosambi, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman bertemu dengan Yakub (DPO), lalu Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dibawa ke kontrakan yang beralamat di Perum Kapuk RT 003 RW. 005 Desa Kedawung Kec. Kedawung Kota Cirebon dan di kontrakan tersebut Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman bertemu dengan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (dalam berkas perkara terpisah) yang juga merupakan pegawai Janwar (DPO) dalam jual beli obat keras tanpa izin edar.

Bahwa berselang tiga hari kemudian Yakub (DPO) menunjukan bentuk pekerjaan yang akan dijalani oleh Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman sebagai penjual obat keras milik Janwar (DPO), lalu Yakub (DPO) mengirimkan tempat/lokasi di mana Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman akan ditugaskan untuk berjualan obat keras yaitu di sebuah warung yang beralamat di Jl. Kalibiru Selatan Kelurahan/Desa. Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang berjarak kurang lebih 1 KM dari kontrakan tempat tinggal Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman, selanjutnya Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman mulai berjualan obat keras tersebut dan melaporkan keuangan hasil penjualan kepada Yakub (DPO), namun sekitar pada awal bulan Agustus 2024, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman mendapatkan kabar dari Janwar (DPO) bahwa Yakub (DPO) telah kabur dan membawa uang hasil penjualan obat keras tanpa izin edar tersebut, setelah itu berselang dua hari kemudian datang saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan orang kepercayaan Janwar (DPO) untuk menggantikan Yakub (DPO) dalam mengoordinasikan kegiatan dan aktifitas jual beli obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman.

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, ketika Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman menunggu pembeli di sebuah warung yang beralamat di Jl. Kalibiru Selatan Kelurahan/Desa. Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menghampiri Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dan langsung mengamankan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman, yang mana sebelumnya Petugas Kepolisian telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin edar di daerah perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir tablet putih berlogo Y, 49 (empat puluh sembilan) butir tablet kuning bertuliskan DMP, 11 (sebelas) butir Trihexyphenidyl, 23 (dua puluh tiga) butir Tramadol, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tua dengan nomor whatsapp 082181595839 dan Uang hasil penjualan obat keras di warung sebanyak Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), lalu setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman mengakui bahwa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman masih mempunyai persediaan obat keras di kontrakan tempat tinggalnya, kemudian pada saat yang bersamaan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang lainnya juga berhasil mengamankan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Plered-Cirebon, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon karena menjual obat keras tanpa izin edar, kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya membawa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (dalam berkas perkara terpisah) ke kontrakannya, lalu setibanya dikontrakan saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti berupa 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir tablet berwarna putih berlogo Y dalam plastik bening yang berada di lantai kamar kontrakan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (dalam berkas perkara terpisah), kemudian setelah dilakukan interogasi kembali, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman mengakui bahwa benar Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman hanya bekerja sebagai penjual obat keras di warung tersebut dengan upah yang diterima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari, sedangkan terhadap seluruh barang bukti berupa obat keras adalah milik Janwar (DPO). Adapun omzet yang didapatkan dalam menjual obat keras tersebut yaitu kurang lebih sekitar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per hari, kemudian uang tersebut oleh Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman disetorkan kepada saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi, saksi Dimas Fajar Aditya dan tim yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (dalam berkas perkara terpisah) beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pengembangan terhadap saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah) dan diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0402  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir diduga Tramadol dengan sisa pengujian sebanyak 18 (delapan belas) tablet teridentifikasi : Tramadol positif;
  2. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0415  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 11 (sebelas) butir diduga Trihexyphenidyl dengan sisa pengujian sebanyak 6 (enam) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  3. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0414  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir diduga Dextrometorphan dengan sisa pengujian sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet teridentifikasi : Dextrometorphan positif;
  4. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0413  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 55 (lima puluh lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  5. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0401  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 20 (dua puluh) butir diduga Tramadol  dengan sisa pengujian sebanyak 15 (lima belas) tablet teridentifikasi : Tramadol positif;
  6. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0412  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 20 (dua puluh) butir diduga Trihexyphenidyl dengan sisa pengujian sebanyak 15 (lima belas) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  7. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0411  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Dextrometorphan dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Dextrometorphan positif;
  8. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0410  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 30 (tiga puluh) butir diduga Trihexyphenidyl dengan sisa pengujian sebanyak 25 (dua puluh lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;

 

Bahwa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Dextrometorphan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana hasil pengujian laboratorium tersebut di atas, tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

--------- Perbuatan terdakwa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya masih dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Jalan Kalibiru Selatan, Kelurahan/Desa Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada pertengahan bulan Juli 2024 ketika Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman sedang bekerja bersama kakaknya di Jakarta, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dihubungi oleh Yakub (DPO), dalam percakapan tersebut Yakub (DPO) menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman di daerah Cirebon Provinsi Jawa barat, kemudian tanpa diketahui apa pekerjaannya, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman menerima tawaran pekerjaan tersebut, lalu sekitar akhir bulan Juli 2024 Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman berangkat dari Jakarta dengan menggunakan kendaraan umum menuju Cirebon, setibanya di Cirebon tepatnya di daerah Kosambi, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman bertemu dengan Yakub (DPO), lalu Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dibawa ke kontrakan yang beralamat di Perum Kapuk RT 003 RW. 005 Desa Kedawung Kec. Kedawung Kota Cirebon dan di kontrakan tersebut Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman bertemu dengan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (dalam berkas perkara terpisah) yang juga merupakan pegawai Janwar (DPO) dalam jual beli obat keras tanpa izin edar.

Bahwa berselang tiga hari kemudian Yakub (DPO) menunjukan bentuk pekerjaan yang akan dijalani oleh Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman sebagai penjual obat keras milik Janwar (DPO), lalu Yakub (DPO) mengirimkan tempat/lokasi di mana Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman akan ditugaskan untuk berjualan obat keras yaitu di sebuah warung yang beralamat di Jl. Kalibiru Selatan Kelurahan/Desa. Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, yang berjarak kurang lebih 1 KM dari kontrakan tempat tinggal Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman, selanjutnya Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman yang hanya merupakan lulusan SMP dan tidak memiliki keahlian serta kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian mulai berjualan obat keras tersebut dan melaporkan keuangan hasil penjualan kepada Yakub (DPO), namun sekitar pada awal bulan Agustus 2024, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman mendapatkan kabar dari Janwar (DPO) bahwa Yakub (DPO) telah kabur dan membawa uang hasil penjualan obat keras tanpa izin edar tersebut, setelah itu berselang dua hari kemudian datang saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah) yang merupakan orang kepercayaan Janwar (DPO) untuk menggantikan Yakub (DPO) dalam mengoordinasikan kegiatan dan aktifitas jual beli obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman. 

Bahwa pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekitar pukul 17.30 Wib, ketika Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman menunggu pembeli di sebuah warung yang beralamat di Jl. Kalibiru Selatan Kelurahan/Desa. Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menghampiri Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dan langsung mengamankan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman, yang mana sebelumnya Petugas Kepolisian telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan jual beli sediaan farmasi jenis obat keras tanpa izin edar di daerah perbatasan Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, kemudian pada saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 60 (enam puluh) butir tablet putih berlogo Y, 49 (empat puluh sembilan) butir tablet kuning bertuliskan DMP, 11 (sebelas) butir Trihexyphenidyl, 23 (dua puluh tiga) butir Tramadol, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tua dengan nomor whatsapp 082181595839 dan Uang hasil penjualan obat keras di warung sebanyak Rp.525.000,- (lima ratus dua puluh lima ribu rupiah), lalu setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman mengakui bahwa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman masih mempunyai persediaan obat keras di kontrakan tempat tinggalnya, kemudian pada saat yang bersamaan tim dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang lainnya juga berhasil mengamankan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di sebuah warung yang beralamat di Jalan Raya Plered-Cirebon, Kelurahan/Desa Dawuan, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon karena menjual obat keras tanpa izin edar, kemudian berdasarkan keterangan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya membawa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (dalam berkas perkara terpisah) ke kontrakannya, lalu setibanya dikontrakan saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi dan saksi Dimas Fajar Aditya beserta tim yang lainnya melakukan penggeledahan dan ditemukan kembali barang bukti berupa 582 (lima ratus delapan puluh dua) butir tablet berwarna putih berlogo Y dalam plastik bening yang berada di lantai kamar kontrakan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (dalam berkas perkara terpisah), kemudian setelah dilakukan interogasi kembali, Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman mengakui bahwa benar Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman hanya bekerja sebagai penjual obat keras di warung tersebut dengan upah yang diterima sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan ditambah uang makan sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per hari dan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tidak memiliki keahlian dalam melakukan praktek kefarmasian, sedangkan terhadap seluruh barang bukti berupa obat keras adalah milik Janwar (DPO). Adapun omzet yang didapatkan dalam menjual obat keras tersebut yaitu kurang lebih sekitar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per hari, kemudian uang tersebut oleh Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman disetorkan kepada saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (dalam berkas perkara terpisah).

Bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tersebut, saksi Suhendri, S.H, saksi Royadi, saksi Dimas Fajar Aditya dan tim yang lainnya langsung mengamankan Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman dan saksi Khairul Rizal Bin M. Yusuf (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pengembangan terhadap saksi Khairil Mudhfar Bin Alm. Azuddin (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan diproses lebih lanjut.

Bahwa terhadap seluruh barang bukti telah dilakukan pengujian Laboratorium di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, dengan hasil sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0402  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 23 (dua puluh tiga) butir diduga Tramadol dengan sisa pengujian sebanyak 18 (delapan belas) tablet teridentifikasi : Tramadol positif;
  2. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0415  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 11 (sebelas) butir diduga Trihexyphenidyl dengan sisa pengujian sebanyak 6 (enam) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  3. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0414  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 49 (empat puluh sembilan) butir diduga Dextrometorphan dengan sisa pengujian sebanyak 44 (empat puluh empat) tablet teridentifikasi : Dextrometorphan positif;
  4. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0413  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 60 (enam puluh) butir diduga Trihexyphenidyl  dengan sisa pengujian sebanyak 55 (lima puluh lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  5. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0401  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 20 (dua puluh) butir diduga Tramadol  dengan sisa pengujian sebanyak 15 (lima belas) tablet teridentifikasi : Tramadol positif;
  6. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0412  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 20 (dua puluh) butir diduga Trihexyphenidyl dengan sisa pengujian sebanyak 15 (lima belas) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;
  7. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0411  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 10 (sepuluh) butir diduga Dextrometorphan dengan sisa pengujian sebanyak 5 (lima) tablet teridentifikasi : Dextrometorphan positif;
  8. Berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Nomor: LHU.093.K.05.17.24.0410  tanggal 23 September 2024, pada intinya menyebut sampel barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima sebanyak 30 (tiga puluh) butir diduga Trihexyphenidyl dengan sisa pengujian sebanyak 25 (dua puluh lima) tablet teridentifikasi : Trihexyphenidyl positif;

 

Bahwa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl, Tramadol dan Dextrometorphan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sebagaimana hasil pengujian laboratorium tersebut di atas.

 

--------- Perbuatan terdakwa Terdakwa Khamsatul Auladi Bin Abdurrahman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. -----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya