Dakwaan |
Bahwa terdakwa RIZKI RAMDANI bin (alm) CACA pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di dekat Chiken Labaik dan di depan Gang Depot Jl. Kebaktian Kelurahan Babakansari Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------
? |