Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH YOSA APRIDA PUTERA BIN MULYANA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 400/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1767/M.2.10/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSA APRIDA PUTERA BIN MULYANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Yosa Aprida Putera Bin Mulyana pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di PT. Bintang Cahaya Malam di Jl. Caringin No. 439A Rt. 005 / 013  Kel. Babakan Kec. Babakan Ciparay kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena  pencarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya