| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | DYOFA YUDHISTIRA, S.H. | DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 |
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
| Nomor Perkara | 166/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Des. 2025 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B – 3750/M.2.23/Ft.1/12/2025 |
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN selaku Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun 2020 s.d. Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gunungaci Nomor: 141.1/KPTS.1-PEM/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkan dan Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum†yaitu: -------------------------
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan :
Melakukan perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi†yaitu telah memperkaya diri Terdakwa DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN (Alm.) sendiri dan/atau Saksi MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), “yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara†sebesar Rp 182.062.000,00 (Seratus Delapan Puluh Dua Juta Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan pada Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kuningan Nomor: 700.1.2.2/12/Sekretariat tanggal 22 September 2025, “Yang mana jika antara perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut†SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa DIDIN ALIYUDIN, S.E. Bin MASKIN selaku Kepala Urusan Keuangan Pemerintah Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Tahun 2020 s.d. Tahun 2024 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Gunungaci Nomor: 141.1/KPTS.1-PEM/2020 tanggal 20 Januari 2020 tentang Pengangkan dan Alih Tugas Jabatan Perangkat Desa baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi MUHAMMAD ENJEN Bin UAN (Alm) (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Gunungaci Kecamatan Subang Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi†yaitu menguntungkan diri terdakwa sendiri atau Saksi Muhammad Enjen Bin Uan (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), dengan cara “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan†|
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
