Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan perlawanan ini untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA PELAWAN yaitu PELAWAN I/TERMOHON EKSEKUSI I dan PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II adalah pihak yang beritikad baik;
- Menyatakan:
- Akta Notaris SURJADI JASIN, S.H., No. 46 tertanggal 18 Oktober 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Bintang Agustin Mandiri;
- Akta Notaris SURJADI JASIN, S.H., No. 155 tertanggal 29 November 2011 tentang Pelepasan Hak;
- Surat Pernyataan TERLAWAN/PEMOHON EKSEKUSI tertanggal 18 Oktober 2011 yang dilegalisasi Notaris SURJADI JASIN, S.H.;
- Akta Notaris NUKE HERJANTO, S.H., No. 06., tertanggal 18 Nopember 2019 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TER- MOHON EKSEKUSI II;
adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II adalah selaku pemilik yang sah atas objek tanah sengketa yaitu:
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 38 atas nama PT. BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II, yang terletak di Jalan Sukajadi No. 149, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung seluas 986 meter persegi yang dahulu beralas Sertipikat Hak Milik Nomor 638; Surat Ukur Nomor: 93/1984, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan Wawa Sulaeman;
Sebelah Timur : Jalan Sukajadi;
Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan Yulia Gunarsih;
Sebelah Barat : Brandgang;
- Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 39 atas nama PT. BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II, yang terletak di Jalan Karang Tinggal Nomor 8, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung seluas 536 meter persegi yang dahulu beralas Sertipikat Hak Milik Nomor: 1374/Kelurahan Cipedes tertanggal 31 Desember 1991; Surat Ukur Nomor: 10256/1991 tertanggal 27 Nopember 1991, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah dan Bangunan Yuli Susanti;
Sebelah Timur : Riool;
Sebelah Selatan : Tanah dan Bangunan Yulia Gunarsih;
Sebelah Barat : Jalan Karang Tinggal;
- Menyatakan bahwa perolehan hak atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 38 dan atas Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB No. 39 oleh PT. BINTANG AGUSTIN MANDIRI/PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak dapat dilaksanakan Penetapan Eksekusi No. 15/Pdt.Eks/2025/PN.Bdg jo. No. 391/Pdt.G/2022/PN.Bdg jo. No. 568/PDT/2023/PT.Bdg., jo. No. 3406 K/PDT/2024., terhadap objek sengketa milik PELAWAN II/TERMOHON EKSEKUSI II;
- Menyatakan bahwa segala tindakan eksekusi atas objek tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu atau serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul banding dan/atau kasasi;
- Menghukum TERLAWAN/PEMOHON EKSEKUSI untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
dan/atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |