| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Tergugat I guna menjamin pelaksanaan putusan perkara a quo.
- Menyatakan Tergugat I secara jelas, nyata, serta tidak terbantahkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian materil maupun immateril bagi Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kerugian materiil sejumlah: Rp. 4.344.516.763 (empat miliar tiga ratus empat puluh empat juta lima ratus enam belas ribu tujuh ratus tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) secara tunai seketika/sekaligus atau jumlah lain yang dianggap patut oleh Majelis Hakim;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian secara immateriil terhadap Penggugat senilai Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) secara tunai seketika/sekaligus;
- Menghukum Tergugat I untuk membuat surat pernyataan tertulis akibat kesalahan Tergugat I dalam memasukan data yang keliru/salah ditujukan kepada:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia,
- Direktorat Jenderal Imigrasi,
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,
- Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
- Instansi tempat Penggugat bekerja, dan Instansi tempat Tergugat I bekerja,
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk mengakui kesalahan serta permohonan maaf karena telah memberikan keterangan palsu/keliru dan melaporkan Penggugat dengan data yang tidak benar, sehingga merugikan kedudukan Penggugat sebagai ASN;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat II untuk memulihkan nama baik Penggugat dengan membuat permintaan maaf terbuka melalui surat kabar nasional (minimal 1 halaman) dan media sosial resmi Tergugat II;
- Memerintahkan Tergugat II untuk membuat pernyataan pemulihan nama baik Penggugat secara tertulis, ditandatangani pejabat berwenang, dan disampaikan kepada instansi tempat Penggugat bekerja.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan amar putusan ini, dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan sepenuhnya;
- Menyatakan bahwa pencabutan surat dari Tergugat II tertanggal 2 Oktober 2025 tidak menghapus tanggung jawab hukum atas kelalaian administratif yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng;
Demikian Gugatan dari PENGGUGAT disampaikan dengan harapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kls. I Bandung dapat menerima dan mengabulkan Gugatan kami ini.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), kami ucapkan terima kasih. |