Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
297/Pdt.P/2025/PN Bdg Neneng Rodiah Ponimah Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 297/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 15 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Neneng Rodiah Ponimah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menetapkan Pemohon (NENENG RODIAH PONIMAH), sebagai wali sah dari anak pemohon (NAUFAL JABBAR PUTRA SUHANDA), sampai anak tersebut mencapai usia dewasa.
  2. Memberikan izin kepada pemohon ( NENENG RODIAH PONIMAH) sebagai wali untuk mengurus serta menjual harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum CECE SUHANDA.
  3. Menetapkan bahwa segala tindakan hukum yang berkaitan dengan harta warisan dilakukan semata-mata demi kepentingan anak di bawah perwalian saya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak