Dakwaan |
Bahwa Terdakwa MARYO ABDUL FAQIH Bin ODIL SONJAYA (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di atas Jembatan Desa Cisaat Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas 1 Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MARYO ABDUL FAQIH Bin ODIL SONJAYA (Alm) dengan cara sebagai berikut : ---
|