Tanggal Pendaftaran |
Senin, 17 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
77/Pdt.G/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat |
Kamis, 13 Feb. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Dipo Star Finance |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ROIS BASUKI, S.H., M.H. | PT. Dipo Star Finance |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Berkah Indo Pertiwi |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sale And Lease Back No. 0025150/1/04/02/2022 yang dibuat di Bandung pada tanggal 22 Februari 2022 oleh dan antara Tergugat dan Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sales And Lease Back No. 0025247/1/04/10/2022 yang dibuat di Bandung pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh dan antara Tergugat dan Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi sejumlah Rp1.891.561.736 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) beserta bunganya sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah Rp1.891.561.736 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Bandung sampai dengan Tergugat melunasi seluruh pembayaran ganti rugi kepada Penggugat.
- Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |