Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Dipo Star Finance PT. Berkah Indo Pertiwi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Dipo Star Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROIS BASUKI, S.H., M.H.PT. Dipo Star Finance
Tergugat
NoNama
1PT. Berkah Indo Pertiwi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sale And Lease Back  No. 0025150/1/04/02/2022 yang dibuat di Bandung pada tanggal 22 Februari 2022 oleh dan antara Tergugat dan Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sales And Lease Back  No. 0025247/1/04/10/2022 yang dibuat di Bandung pada tanggal 14 Oktober 2022 oleh dan antara Tergugat dan Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ganti rugi sejumlah Rp1.891.561.736 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) beserta bunganya sebesar 6% (enam persen) per tahun dari jumlah Rp1.891.561.736 (satu miliar delapan ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tiga puluh enam rupiah) terhitung sejak tanggal gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Negeri Bandung sampai dengan Tergugat melunasi seluruh pembayaran ganti rugi kepada Penggugat.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini.
  7. Menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet).
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang terhormat berpendapat lain, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak