Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan dari PEMOHON untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Proses Penetapan Tersangka kepada PEMOHON berdasarkan Surat
Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor S. TAP/______/VI/2024 /
RESKRIM, Tanggal 08 Mei 2024 atas nama CHANDRA JUNIANDO LIMBONG
beserta surat yang berkaitan lainnya yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor :
SP. SIDIK / 04 / III / 2023 / RESKRIM tanggal 13 Maret 2024, Surat Perintah
Penyidkan Nomor : SP. SIDIK / 04 / III / 2024 / RESKRIM tanggal 13 Maret 2024
dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 04 / VII / 2024 / RESKRIM
tanggal 19 Juli 2024 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum;
28
3. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka
dugaan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351
ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak
sah dan tidak berdasarkan atas hukum karena tidak sesuai Pasal 184 Ayat (1)
Kitab Undang – Undang Hukum Aacara Pidana
Jo Pasal 185 Ayat (2) Kitab
Undang – Undang Hukum Aacara Pidana
Jo Pasal 25 Ayat (1) Peraturan Kepala
Kepolisian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak
Pidana,
Jo Pasal 2 Huruf E Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Jo Pasal 59 Ayat (3) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian
Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Jo Pasal 133 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan
Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Jo Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 21/Puu-Xii/2014,
Jo Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/Puu-Xiii/2015;
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK / 04 / III / 2023 /
RESKRIM tanggal 13 Maret 2024, Surat Perintah Penyidkan Nomor : SP. SIDIK /
04 / III / 2024 / RESKRIM tanggal 13 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : SP. SIDIK / 04 / VII / 2024 / RESKRIM tanggal 19 Juli 2024 yang
berkaitan dengan penetapan PEMOHON CHANDRA JUNIANDO LIMBONG sebagai
TERSANGKA terkait dugaan tindak pidana “penganiayaan” sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang terjadi pada hari Minggu tanggal 29
Oktober 2023 sekitar Jam 14.00 WIB di Rumah Makan LELEBO Jl. Gardujati No.
52 Kel. Kebon Jeruk Kec. Andir Kota Bandung adalah TIDAK SAH dan TIDAK
MEMILIKI KEKUATAN HUKUM;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap
PEMOHON;
6. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap
perintah penyidikan kepada PEMOHON;
7. Memulihkan segala hak hukum PEMOHON terhadap tindakan-tindakan yang
telah dilakukan oleh TERMOHON;
8. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam
perkara
a quo |