Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
216/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg MURSALIN LATIF PT. SASAHARA INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 216/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MURSALIN LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SASAHARA INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PETITUM

 

 

Bahwa berdasarkan seluruh dalil-dalil yang telah Penggugat uraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, berkenan untuk memutus dengan amar putusan sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja Antara Penggugat dengan Tergugat Putus sejak tanggal 18 Juli 2024 yang dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak Penggugat sebesar Rp 910.376.861,- (Sembilan Ratus Sepuluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Enam  Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Satu Rupiah) dengan rincian :

 

  1. Sisa kontrak kerja
  • (Sisa Kontrak Agustus 2024 – Mei 2026)

      Rp 35.286.125 x 22 = Rp 776.294.750,-

 

  1. Uang Kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja  :

 

  • Tahun 1-3 : 3      x Rp 35.286.125 = Rp 105.858.375,-
  • Tahun 4   : 7/12 x Rp 35.286.125 = Rp 28.223.736,-    +

Total                          = Rp 134.082.111,-

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-Hak Penggugat atas fasilitas berupa sewa Apartment/Rumah dan fasilitas supir sebesar Rp. 421.800.000,- (empat ratus dua puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perhari terhitung sejak putusan perkara a quo, berkekuatan hukum tetap, apabila Tergugat lalai menjalankan putusan perkara a quo;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan seluruh biaya perkara yang timbul.

 

 

Atau

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak