| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1027/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.A.R. KARTONO, SH, MH 2.SUKANDA, SH, MH 3.HAYOMI SAPUTRA, SH 4.AMI SITI CHAMISAH, SH 5.SARIFUDDIN, SH 6.SOLIHIN, S.H. 7.IRVINO RANGKUTI, SH, MH |
Rifa Rahnabila Binti M. Suparman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Informasi dan Transaksi Elektronik | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 1027/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Nov. 2025 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6278.h/M.2.10/Eku.2/11/2025 | ||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa Rifa Rahnabila pada hari Jumat tanggal 29 Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gedung Dewan Perewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Jalan Diponegoro Citarum, Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan tindak pidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
? |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
