| Dakwaan |
------ Bahwa ia Terdakwa IKY SODIKIN Bin ADE KUSWENDI, pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 04.37 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat di Toko True Blue Shileds Jl. Kebon Bibit Tengah No. 24A Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Weta Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
|