Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
317/Pid.Sus/2025/PN Bdg RINA YUDIANTI, SH REVI SUHERLAN bin PUPUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 317/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1153.a/M.2.10/Eku.2/04/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa REVI SUHERLAN BIN PUPUD bersama dengan saksi ASEP SUHENDI, saksi UJANG KARIM BIN AMAD Als. UJE, saksi MUHAMAD RAMDAN BIN SASMITA (Alm) Als. NCEP RAMDAN, saksi MUHAMMAD IRVAN AL AZIZ BIN ASEP SAEPUDIN Als. IPONG, saksi JEJEN JAELANI BIN OHA Als. JEJEN dan saksi MUHAMMAD IQBAL FAUZI pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi antara bulan Pebruari tahun 2023 sampai dengan bulan Pebruari tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 dan tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Galemo Rt. 005 / Rw. 005 Desa Cilengkrang Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak- tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar terdakwa yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentansmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya