Petitum |
;
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Memperbaiki Akta Kelahiran Anak Para Pemohon Dari Penulisan Nama Anak BANGUN, Joshua Pascal menjadi Joshua Pascal Bangun pada Kutipan Akta kelahiran No. 7177/UMUM/2008.
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Akta Kelahiran Anak para Pemohon Dari Penulisan Nama Anak BANGUN, Joshua Pascal menjadi Joshua Pascal Bangun pada Kutipan Akta kelahiran No. 7177/UMUM/2008;, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
- Membebankan biaya perkara terhadap Para Pemohon;
|