Dakwaan |
Bahwa terdakwa PT. Kharsa Salim Ana yang diwakili oleh Ardiles selaku Direktur Utama dari sejak bulan April 2024 sampai bulan Februari 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 sampai tahun 2025, bertempat di sebuah Lokasi Pertambangan di Kp. Malimping Desa Bantar Kuning Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cibonong, namun karena sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa IUP, atau IUPK, yang dilakukan oleh terdakwa PT. Kharsa Salim Ana dalam hal ini diwakili oleh Ardiles selaku Direktur, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------
|