| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan nama Pemohon yang tertulis dan dibaca “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ dengan orang yang bernama : “ PRIATNA “ dalam dokumen-dokumen diantaranya Akte Kelahiran, Kutipan Akta Perkawinan, Piagam Peneguhan dan Pemberkatan Nikah, Akta Kelahiran Anak, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga tersebut adalah orang yang sama yaitu Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk selanjutnya menggunakan nama PRIATNA, dalam dokumen kependudukan maupun dokumen lainnya, dan memberi ijin kepada instansi-instansi yang berkaitan dengan dokumen-dokumen Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang masih tertera nama “ TAN, MAY MING alias PRIATNA “ dirubah dan diperbaiki menjadi nama : PRIATNA ;
- Menetapkan biaya perkara yang ditimbulkan dalam permohonan ini untuk menjadi tanggungan Pemohon ;
|