Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pid.Pra/2025/PN Bdg Astri Irmayanti Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 24/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka nomor: S.TAP / 42 / IX / RES.2.2 / 2025 / Ditreskrimsus, tanggal 30 September 2025, atas nama Astri Irmayanti, S.E. (Pemohon) adalah tidak sah; ------
  3. Menyatakan segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh Termohon, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon adalah tidak sah;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada diri Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi materil sebesar      Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan immateril sebesar     Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) kepada Pemohon;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya