Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Bdg DJONI SUNANDAR KARTADJIE NUNUNG NUR SETRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DJONI SUNANDAR KARTADJIE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nurfajar Gustiyani SHDJONI SUNANDAR KARTADJIE
Tergugat
NoNama
1NUNUNG NUR SETRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.         Menyatakan Penggugat adalah adalah pemilik atas bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal diatasnya, berdasarkan sertifikat hak milik nomor 852/Kelurahan Paledang, bidang tanah sebagaimana teruraikan dalam Gambar Situasi tanggal 19-8-1991 Nomor 6091/1991, luas : 66 M2, NIB pada sertifikat elektronik : 10.15.000020288.0 dan SPPT PBB dengan nomor obyek pajak : 32.73.070.007.008-0056.0, yang terletak di

Propinsi                     : Jawa Barat.

Kota                            : Bandung.

Kecamatan                 : Lengkong.

Kelurahan                  : Paledang.

Jalan                           : Gang Abdul Syukur 159/16.B Rt.004 Rw.008.

Pemegang hak dalam sertifikat elektronik : DJONI SUNANDAR KARTADJIE.

3.         Menyatakan tidak sah menurut hukum, bukti-bukti yang dijadikan Tergugat  menjadi alas haknya menempati tanah dan bangunan tersebut.

4.         Menyatakan penguasaan Tergugat atas obyek sengketa adalah penguasaan yang tidak sah.

5.         Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat.

6.         Menghukum dan memerintahkan Tergugat atau siapapun pihak yang mendapatkan hak dari Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa secara tanpa syarat dan menyerahkan nya kepada Penggugat.

7.         Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk keterlambatan per hari setiap kali Tergugat lalai mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat  terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti .

8.         Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat, kerugian hilangnya potensi keuntungan sewa sebesar 8 bulan x Rp.5.000.000 (lima juta) rupiah  = Rp.40.000.000 ( empat puluh juta) rupiah yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus.

9.         Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding, atau kasasi (uitvoerbaar bijvoorrad).

10.       Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Bilamana Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak