Petitum Permohonan |
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA khusus yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka
terhadap dugaan tindak pidana perencanaan pembunuhan dan atau
pembunuhan atau turut serta melakukan tindak pidana atau turut
membantu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
340 atau 338 KUHP Jo Pasal 55 dan atau pasal 56 KUHP oleh Kepolisian
Negara Kesatuan Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse
Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh
karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka, Penangkapan
perintahdan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap
penyidikan kepada Pemohon;
5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta
martabatnya;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku |