Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
203/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Yasin Wandira PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Plumbon. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 203/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yasin Wandira
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Plumbon.
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan No: 080/SAT/HC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 tentang berakhirnya hubungan kerja kepada Sdr.Yasin Wandira dengan dikualifikasi mengundurkan diri, tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat selama hubungan kerja belum terputus dengan rincian sebagai berikut :
  • Upah September 2022 s/d Upah November 2025

                       Rp. 6.320.559,- x 39 Bulan = Rp. 246.501.801,-

 

  • THR  tahun 2023, 2024, dan 2025

                       Rp. 6.320.559,- x 3 = Rp. 18.961.677,-

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak gugatan didaftarkan;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar (1) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) Dalam Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan rincian sebagai berikut:

 

 

Lama Bekerja Kerja dari 7 September 2011 s/d November 2025 Masa Kerja 14 Tahun

Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. Rp. 6.320.559,-       = Rp. 113.770.062,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 6.320.559,-    = Rp.    31.602.795,-

Uang Pergantian Hak  (sisa cuti)                                   = Rp.      6.320.559,-  +

  1. 151.693.416,-

 

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

Atau:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

                        (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak