Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDS- 03/KAB.TSM/02/2025
- Terdakwa:
Nama Lengkap
|
:
|
RUDI RACHMAT Bin IIE BARLIAN (Alm.)
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cianjur
|
Umur / Tgl.Lahir
|
:
|
43 tahun / 17 Desember 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Perum Bumi Sentra Mas Blok C-53 RT. 007 RW. 005 Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan BUMN (Kepala Unit BRI Pasar Ciawi Periode Tahun 2022)
|
Pendidikan
|
:
|
Diploma 3 (D-III)
|
Nomor KTP
|
:
|
3278041712800003
|
- Penahanan:
Riwayat Penahanan Terdakwa RUDI RACHMAT Bin IIE BARLIAN (Alm.)
|
|
1.
|
Ditahan Oleh Penyidik Sejak
|
:
|
04 November 2024 -s/d- 23 November 2024
|
|
2.
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Sejak
|
:
|
24 November 2024 -s/d- 02 Januari 2025
|
|
3.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN pertama Sejak
|
:
|
03 Januari 2025 -s/d- 01 Februari 2025
|
|
4.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN Kedua Sejak
|
:
|
02 Februari 2025 -s/d- 03 Maret 2025
|
|
5.
|
Penahanan Oleh JPU Sejak
|
:
|
03 Februari 2025 -s/d- 22 Februari 2025
|
|
6.
|
Diperpanjang Oleh Ketua PN Sejak
|
:
|
23 Februari 2025 -s/d- 24 Maret 2025 (sampai dengan perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus)
|
C. DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN selaku Kepala Unit di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 226-KC/VI/LYI/12/2020 tanggal 30 Desember 2020, bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Associate Mantri 1 (Mantri) di Kantor Bank BRI Unit Pasar Ciawi Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya Nokep: 2-KC/VI/LYI/01/2022 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 10 Januari 2022 sekaligus selaku Direktur CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H, saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Sekutu Pasif dengan Gelaran Komanditer CV. AGRO TECHNO berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. serta Komisaris PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA berdasarkan Akta Pendirian PT. DJATAYU DIGITAL INDONESIA No. 15 tanggal 05 Juli 2022 melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H., dan saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA (Dalam berkas perkara penuntutan terpisah) selaku Junior Associate Mantri Kupedes (Mantri) pada PT. BRI (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Cabang BRI Tasikmalaya NOKEP: 225-KC/VI/LYI/12/2020 Tentang Mutasi Pekerja BRI Cabang Tasikmalaya tertanggal 30 Desember 2020, baik sebagai yang melakukan, atau turut serta melakukan pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal, dan jamnya dalam bulan Januari Tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus Tahun 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2022, bertempat di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk. Kantor Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindak pidana korupsi sesuai Pasal 5 jo. Pasal 35 ayat (1), (2) UU RI Nomor: 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tanggal 01 Desember 2010, tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.
Secara Melawan Hukum terlebih dahulu saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP bersama Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA dan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA telah mencari dan memprakarsai kredit 37 (tiga puluh tujuh) calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara merekayasa data calon debitur, dokumen yang di persyaratkan dan oleh Terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN yang sudah mengetahui sebanyak 5 (lima) debitur yakni Saksi SITI ROHIMAH, saksi WIDIA APRILIANI, saksi JUJU, saksi KUSMIATI dan Saksi YULI SULASTRI dengan cara mendatangi ke tempat domisili calon debitur (Kabupaten Ciamis) yang bukan wilayah kerjanya berikut persyaratan lainnya namun terdakwa masih tetap menyetujui persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) begitu juga dengan 32 (Tiga Puluh Dua) calon debitur lainnya tetap menyetujuinya tanpa melakukan verifikasi kebenaran data dan dokumen hanya berdasarkan keyakinannya saja, perbuatan terdakwa bersama dengan Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP, Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA dan Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA bertentangan dengan :
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
- Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
- Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin
Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi yaitu dengan cara terdakwa yang sudah mengetahui dan menyetujui terhadap 37 (tiga puluh tujuh) debitur yang tidak memenuhi persyaratan, namun terdakwa juga menyetujui pembukaan Rekening Pinjaman (Dokumen Data Statis Pembukaan Rekening Pinjaman) terhadap 37 (tiga puluh tujuh) debitur tersebut sehingga uang dari 37 (tiga puluh tujuh) debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masuk kedalam rekening masing-masing debitur digunakan oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan selanjutnya saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP menggunakan beberapa buku tabungan dan kartu ATM debitur untuk mentransfer secara langsung dari ATM, melalui Brilink, serta setoran tunai melalui mesin CDM ke Rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan Nomor: 445801000001562 sebagai rekening penampungan CV AGRO TECHNO sebesar Rp. 378.768.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP mengambil uang hasil pencairan dari Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi sebesar Rp 1.099.232.000 (Satu Milyar Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) langsung mentransfer melalui brilink ke rekening penampungan CV AGRO TECHNO, uang tunai hasil pencairan dari Debitur di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang dikuasai saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sebesar Rp 99.818.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah), perbuatan terdakwa bersama dengan saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP, saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA, dan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA bertentangan dengan:
- Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro
- Surat Edaran Direksi BRI Nomor: SE.15-DIR/KRD/03/2022, tanggal 22 Maret 2022 Tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil Dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus
- Surat Keputusan NOKEP: 767-DIR/PPM/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 Tentang Deskripsi Jabatan Unit Kerja Operasional PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- Surat Edaran Direksi BRI No. S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 Tentang Peraturan Disiplin
Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat disebutkan Pendanaan untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) bersumber dari dana Lembaga Keuangan Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk yang merupakan Bank Pemerintah (BUMN) dengan saham sebesar 53,19% (lima puluh tiga koma satu sembilan persen), sehingga akibat adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait penggunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah merugikan Keuangan Negara sebagaimana hasil Laporan Perhitungan Kerugian Nomor: R.68-RA-BDG/RAS/09/2024 Tanggal 17 September 2024 perihal Laporan Perhitungan Kerugian Bank atas Kejadian Fraud di BRI Unit Pasar Ciawi, posisi 31 Agustus 2024 di BRI Unit Pasar Ciawi adalah sebesar Rp.1,702,006,156, (Satu Milyar Tujuh Ratus Dua Juta Enam Ribu Seratus Lima Puluh Enam Rupiah), atau setidak-tidaknya berkisar sejumlah itu yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa bermula pemerintah mengadakan program Kredit Usaha Rakyat sejak tahun 2014 sampai dengan saat ini dengan maksud untuk kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup (vide Pasal 1 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat) yang dalam pelaksanaannya, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Lembaga Keuangan atau Koperasi yang ditunjuk untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dimana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Nomor 170 Tahun 2015 Tentang Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat Dan Perusahaan Penjamin Kredit Usaha Rakyat menjelaskan bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BUMN dengan saham sebesar 53,19%) merupakan salah satu Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat atau salah satu Bank Penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR);
- Bahwa pada tahun 2022, berdasarkan Rapat Direksi yang dihadiri Kanwil dan Cabang yang membahas mengenai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) beserta seluruh Unit yang berada di wilayah administrasi BRI Cabang Tasikmalaya, BRI Cabang Tasikmalaya mempunyai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) beserta seluruh Unit yang berada di wilayah administrasi BRI Cabang Tasikmalaya dengan total sebesar Rp.1.972.000.000.000,- (Satu triliun sembilan ratus tujuh puluh dua milyar Rupiah) dari total target tersebut BRI Unit Pasar Ciawi memiliki target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp.94.000.000.000,- (Sembilan puluh empat milyar rupiah).
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) Kantor Unit Pasar Ciawi merupakan salah satu unit dibawah Kantor Cabang BRI Tasikmalaya yang pada tahun 2022 menyalurkan 37 (tiga puluh tujuh) debitur dengan jenis penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yaitu untuk kredit dengan jumlah diatas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 1 Januari 2021, terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN dipindahkan menjadi Kepala Unit BRI Unit Pasar Ciawi bersama-sama dengan saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA yang ditempatkan menjabat sebagai Mantri. Lalu, terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN ditawari oleh Pimpinan Cabang untuk merekomendasikan seseorang yang akan mengisi jabatan mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, lalu terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN (Kepala Unit Pasar Ciawi) memilih saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan sdr. ARI karena merasa cocok untuk bekerja sama dan menurutnya mempunyai kinerja yang baik dan tidak pernah mengeluh terkait fasilitas yang diberikan dalam menunjang pekerjaan, dengan begitu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP langsung dipindahkan ke BRI Unit Pasar Ciawi pertanggal 1 Januari 2022;
- Bahwa berikut Struktur Organisasi/Urutan Jabatan di BRI Unit Pasar Ciawi Kab. Tasikmalaya pada tahun 2022, antara lain :
- Kepala Unit: RUDI RACHMAT (Terdakwa)
- Mantri:
- RINO OKAFIONA
- YOSEP SURPIATNA
- HANDY S.
- RIAN MUHAMAD
- FIKRI ILHAMI (Terdakwa)
- ARIS PERTIANA
- ANDRI NUR HADIANA
- FANNY INSANY
- BARKAH
- MAULA LATIFAH
- ARI
- PIAN SUPIANA
- YASA FAHMA
- ADI SETYA PERMANA
- MUHAMMAD DWIKY FERNANDA
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2022, Terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN menyetujui pembuatan buku tabungan BRI oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dengan nomor rekening: 445801000001562 atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA yang nantinya digunakan sebagai rekening penampungan uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) debitur tanpa dihadiri oleh saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA. Dimana pada saat itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP mengaku ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA merupakan seolah-olah saudara (om) dari saksi FIKRI ILHAMI dan mengatakan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA adalah pengusaha yang nantinya akan menyimpan uangnya di buku tabungan tersebut. Adapun terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN menyetujui pembuatan buku tabungan tersebut dengan alasan memiliki kepercayaan yang tinggi kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dan melihat adanya peluang untuk memenuhi target simpanan yang dibebankan oleh perusahaan walaupun saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA tidak datang ke kantor, ditambah saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP tidak memiliki surat kuasa atas pembuatan rekening tersebut;
- Bahwa terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN selaku Kepala Unit BRI Pasar Ciawi memberikan tugas kepada setiap mantri untuk dapat memenuhi target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ditetapkan oleh BRI Cabang Tasikmalaya sebesar Rp.94.000.000.000,- (Sembilan puluh empat milyar rupiah). Untuk mencapai target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP selaku mantri beserta saksi YUDI GUNADI WARMAN, dan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA mempunyai ide untuk membuat usaha bersama dibidang Agro Wisata dalam bentuk sebuah Commanditaire Vennootschap (CV) dengan modal yang berasal dari pengajuan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dimana kemudian disimpan dalam suatu rekening penampungan atas nama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA. Dengan demikian, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP mendapatkan dua manfaat, yaitu memenuhi target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibebankan oleh Perusahaan serta mendapatkan uang dari para calon debitur untuk pembuatan CV. Setelah itu, saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA sejak bulan Juni 2022 atas ajakan saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga mencari calon debitur yang akan dipinjam namanya dengan meminta bantuan kepada RUHIYANA (alm.) dimana hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur tersebut digunakan untuk diinvestasikan di CV AGRO TECHNO dengan sebelumnya mengiming-imingin pekerjaan, handphone,¸dan sepeda motor kepada para calon debitur agar saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA juga dapat memenuhi target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibebankan oleh Perusahaan;
- Bahwa selanjutnya untuk merealisasikan pembuatan CV sebagaimana ide sebelumnya, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP meminta kepada Saksi YUDI GUNADI WARMAN, Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA, saksi DIDIN JAMALUDIN, saksi ASEP BUDI, dan saksi JENAL MUTAKIN alias JEKSON untuk mencari calon nasabah agar dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Adapun nama nasabah yang diajukan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), antara lain: Saksi SITI ROHIMAH (istri saksi ASEP BUDI), Saksi WIDIA APRILIANI (Anak saksi YUDI GUNADI WARMAN), Saksi JUJU (Ibu dari saksi DIDIN JAMALUDIN), Saksi KUSMIATI (Istri saksi JENAL MUTAKIN), dan Saksi YULI SULASTRI (Istri saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA). Akan tetapi, terdapat kendala dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama nasabah-nasabah tersebut karena berdomisili di luar wilayah kerja saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sebagai Mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, tepatnya di Dusun Sukahurip, Desa Sukaresik, Kec. Sindangkasih, Kab. Ciamis. Sehingga, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP memanipulasi alamat/domisili menjadi Dusun Sukahurip, Desa Buniasih, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, yang merupakan wilayah kerja saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP pada saat menginput data ke dalam sistem atau aplikasi BRISPOT ketika proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasabah-nasabah tersebut. Sehingga sistem atau aplikasi BRISPOT dapat menerima pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut;
- Bahwa selain itu untuk memenuhi persyaratan Kredit Usaha Rakyat yang diajukan, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga meminta Saksi YUDI GUNADI WARMAN untuk mengurus terkait Surat Keterangan Usaha (SKU) masing-masing nasabah yang merupakan salah satu syarat dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Dimana dalam melakukan pengurusan terkait Surat Keterangan Usaha tersebut Saksi YUDI GUNADI WARMAN menghubungi Saksi NONO MARYONO bin SARJONO selaku Sekretaris Desa Sukaresik dengan sedikit memaksa sehingga Surat Keternangan Usaha (SKU) tersebut dapat diterbitkan dan ditandatangani oleh Saksi KOSIM selaku Kepala Desa Sukaresik. Hal ini dikarenakan para nasabah tersebut pada faktanya tidak mempunyai usaha, dimana usaha yang disebutkan dalam Surat Keterangan Usaha (SKU) para nasabah, yaitu home industri makanan ringan merupakan usaha yang baru dijalankan untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas arahan dari saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP. Selain itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga memanipulasi pendapatan dari Para Calon Debitur pada dokumen hasil analisa yang dibuatnya;
- Bahwa setelah saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP memasukkan seluruh data persyaratan para debitur yang telah dimanipulasi tersebut pada saat menginput kedalam sistem atau aplikasi Brispot, kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP menyampaikan terlebih dahulu kepada terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN bahwa para calon debitur tersebut beralamat di Ciamis yang berada di luar wilayah kerja BRI Unit Pasar Ciawi namun masih memiliki hubungan keluarga dengannya untuk mempermudah persetujuan dan karena terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN melihat adanya peluang untuk memenuhi pencapaian target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibebankan oleh Perusahaan, maka tanpa memeriksa kembali kesesuaian antara data dengan dokumen persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada dalam sistem atau aplikasi Brispot langsung menyetujui pengajuan KUR para debitur, padahal terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN ikut dan mengetahui pada saat melakukan survei atas pengajuan KUR para calon debitur, dimana para debitur tersebut jelas-jelas tidak berhak menerima pencairan KUR karena para debitur berdomisili di luar wilayah kerja BRI Unit Pasar Ciawi dan tidak mempunyai usaha yang layak;
- Bahwa terkait dengan proses pencairan KUR oleh para debitur berawal pada tanggal 27 Januari 2022, dimana dilakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi oleh Saksi SITI ROHIMAH, Saksi WIDIA APRILIANI, Saksi JUJU, dan Saksi KUSMIATI yang masing-masing mendapat persetujuan pencairan dengan plafon sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sebelumnya saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP memberitahukan informasi pencairan kepada Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA melalui telepon dan kemudian informasi tersebut diteruskan kepada para saksi tersebut. Lalu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (Suami Saksi YULI SULASTRI) melakukan tarik tunai di mesin ATM menggunakan Kartu ATM milik Saksi WIDIA APRILIANI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), Saksi JUJU sebesar Rp9.500.000,- (Sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Saksi KUSMIATI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan Saksi SITI ROHIMAH sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Dari uang tunai yang dikuasai oleh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut, saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan beberapa transaksi di Warung BRILink milik Saksi IRENI DIANTINI, antara lain: melakukan setor tunai ke rekening BRILink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung pada saat itu juga ditransfer ke rekening BRI penampungan uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA, serta melakukan transfer ke rekening Saksi IRENI DIANTINI menggunakan Kartu ATM rekening Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi KUSMIATI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), Saksi JUJU sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah), Saksi WIDIA APRILIANI sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dan saksi SITI ROHIMAH sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sehingga, uang hasil pencairan KUR para debitur yang berada dalam rekening Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp60.500.000,- (enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur yang masih dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sebesar Rp11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari uang tunai hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat para debitur sebesar Rp39.500.000,- (tiga puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) yang sudah ditransfer sebagian sebesar Rp28.250.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Bahwa kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP meminta Saksi IRENI DIANTINI untuk melakukan transfer uang hasil pencairan para debitur ke rekening penampungan dengan nomor 445801000001562 atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp30.500.000,- (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) melalui rekening Saksi IRENI DIANTINI yang lain dengan nomor 346501013301531 dan Kembali melakukan transfer menggunakan rekening IRENI DIANTINI sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Selain itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga melakukan setor tunai ke rekening Bank BRI penampungan para debitur atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA dengan nomor 445801000001562 sebesar Rp1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), Rp5.000.000,- (lima juta rupiah), dan Rp5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa pada tanggal 28 Januari 2022, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dengan dibantu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA untuk melakukan beberapa transaksi tarik tunai menggunakan mesin ATM sebesar Rp40.000.000,- dari rekening Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi JUJU, Saksi KUSMIATI, Saksi SITI ROHIMAH, dan Saksi WIDIA APRILIANI masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP yang menguasai Kartu ATM BRI atas rekening ANWAR MUSADDAD FEBRIANA melakukan setor tunai uang tersebut ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Bersamaan dengan itu Terdakwa saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dibantu oleh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGARAHA melakukan transfer melalui mesin ATM ke rekening BRI penampungan uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat milik Saksi JUJU, Saksi KUSMIATI, Saksi SITI ROHIMAH, dan Saksi WIDIA APRILIANI sebesar masing-masing Rp11.000.000,- (sebelas juta rupiah) sehingga totalnya berjumlah Rp44.000.000,- (empat puluh empat juta rupiah);
- Selanjutnya pada tanggal 4 Februari 2022, giliran Saksi YULI SULASTRI yang melakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredi Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan mendapatkan persetujuan pencairan dengan plafon sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini dikarenakan untuk pengajuan kredit Saksi YULI SULASTRI terdapat kendala terkait belum dilengkapinya Kartu Keluarga karena saat itu Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA belum menyerahkan Kartu Keluarga kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sehingga pencairan kredit atas nama Saksi YULI SULASTRI belum disetujui pada bulan Januari 2022, melainkan disetujui pada bulan Februari 2022. Lalu setelah Debitur Saksi YULI SULASTRI selesai melakukan penandatanganan Surat Pengakuan Hutang Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi YULI SULASTRI melakukan transaksi tarik tunai melalui teller sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Lalu Saksi YULI SULASTRI melakukan beberapa transaksi tarik tunai dengan total sebesar RP10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Kemudian Saksi YULI SULASTRI melakukan transfer ke rekening BRI atas nama ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (suami Saksi YULI SULASTRI) dengan nomor 404301026822535 sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk kemudian dilakukan tarik tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Sehingga uang hasil pencairan Kredi Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi YULI SULASTRI yang dikuasai baik oleh Saksi YULI SULASTRI atau Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA (Suami Saksi YULI SULASTRI) sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) diserahkan ke saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dimana uang tersebut oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dengan melakukan setor tunai melalui Mesin ATM ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Setelah itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP yang mengambil Kartu ATM dan PIN atas nama YULI SULASTRI melakukan transfer melalui BRILink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp6.050.000,- (enam juta lima puluh ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp6.000.000,- (enam juta rupiah). Sehingga terdapat sisa uang Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang masih mengendap di rekening BRILink Saksi IRENE DIANTINI;
- Bahwa pada bulan Maret 2022, saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta sdr. MUTTAKIN untuk mencari calon nasabah agar dipinjam namanya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang kemudian Sdr. MUTTAKIN mengajak Saksi HENDI ROHENDI, Saksi IDA FARIDA, dan Sdri. EKA NOVIYANTI untuk memenuhi permintaan dari saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Lalu Sdr. MUTTAKIN mendapatkan 2 (dua) calon nasabah atau debitur melalui Saksi HENDI ROHENDI, yaitu Saksi SAMSUDIN yang kemudian menggunakan nama istrinya yaitu TATI dan Saksi ADE CAHYUDIN dengan mendatangi langsung rumahnya dan memberikan iming-iming pekerjaan serta investasi di perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk pembayaran kredit atau pinjaman tersebut. Sedangkan melalui Saksi IDA FARIDA dan Sdri. EKA NOVIYANTI mendapat 1 (satu) orang calon nasabah, yaitu Saksi KARSIH dengan Sdri. EKA NOVIYANTI mendatangi langsung rumahnya dan mengatakan ada modal yang akan cair namun Saksi KARSIH harus menyerahkan Kartu Keluarga (KK) miliknya, serta akan mendapatkan imbalan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sehingga Saksi HENDI ROHENDI menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga milik TATI dan ADE CAHYUDIN kepada Sdr. MUTTAKIN, sedangkan Saksi IDA FARIDA dan Sdri. EKA NOVIYANTI menyerahkan Kartu Keluarga milik Saksi KARSIH kepada Sdr. MUTTAKIN;
- Bahwa kemudian karena semua calon nasabah atau debitur tersebut tidak mempunyai usaha di Desa Buniasih, saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi dokumen persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Kartu Keluarga di Kantor Desa Buniasih melalui Saksi AMIN (selaku Kepala Urusan Perencanaan Desa Buniasih) dengan isi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan memanipulasi survei, foto, dan dokumentasi seakan-akan calon nasabah atau debitur tersebut mempunyai usaha dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menuliskan jenis usaha dalam dokumen hasil analisa yang tidak sesuai dengan pekerjaan para calon debitur.
- Bahwa pada tanggal 25 Maret 2022, setelah Debitur Saksi TATI/SAMSUDIN selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi melakukan transfer ke rekening BRI atas nama SAMSUDIN (Suami Saksi TATI) melalui mesin ATM sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian pada tanggal 28 Maret 2022, setelah Debitur Saksi ADE CAHYUDIN dan Saksi KARSIH selesai melakukan penandatanganan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi ADE CAHYUDIN melakukan tarik tunai sebesar Rp39.768.000,- (tiga puluh Sembilan juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu rupiah). Lalu saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Saksi SAMSUDIN (suami TATI) dan Sdri. TATI untuk melakukan tarik tunai melalui teller sebesar Rp49.700.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah). Lalu saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP menggunakan Kartu ATM TATI/SAMSUDIN melakukan transfer ke rekening BRI ANWAR MUSADDAD melalui BRILINK IRENI DIANTINI sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP juga meminta Saksi KARSIH melakukan beberapa transaksi tarik tunai sebesar Rp5.800.000,- (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan melakukan transfer ke BRILINK IMAS MASRIYAH sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang dilakukan tarik tunai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP seluruhnya sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Dengan demikian uang tunai hasil pencairan para debitur yang dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp110.268.000,- (seratus sepuluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) yang dimana sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) ditransfer ke rekening BRI ANWAR MUSADDAD melalui BRILINK IRENI DIANTINI, sehingga uang tunai para debitur yang masih dikuasai saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp35.268.000 (tiga puluh lima juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 29 Maret 2022, saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi SAMSUDIN/TATI melakukan transaksi tarik tunai di mesin ATM sebesar Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah), melakukan transfer ke BRILINK NUNUNG SURYANI sebesar Rp25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi KARSIH yang langsung dilakukan tarik tunai seluruhnya oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP, dan sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama Saksi ADE CAHYUDIN yang juga langsung dilakukan tarik tunai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP. Dari hasil transaksi tarik tunai menggunakan Kartu ATM para debitur sebesar Rp39.600.000,- (tiga puluh Sembilan juta enam ratus ribu rupiah), saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan transaksi setor tunai ke rekening penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) melalui BRILINK Saksi IRENI DIANTINI dengan rincian Rp39.600.000,- dari uang hasil pencairan para debitur pada tanggal 29 Maret 2022 ditambah dengan Rp3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) yang diambil dari uang yang masih dikuasai saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP dari transaksi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur pada tanggal 28 Maret 2022. Dengan demikian uang hasil pencairan KUR para debitur yang masih dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp31.868.000,- (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 30 Maret 2022, Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP bersama dengan saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA merealisasikan ide pembuatan CV dengan mendirikan CV AGRO TECHNO melalui jasa pembuatan perusahaan secara online dengan biaya sebesar Rp15.500.000,- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui Notaris POLTAK PARDOMUAN, S.H. (berdasarkan Akta Pendirian CV. AGRO TECHNO No. 190 tanggal 30 Maret 2022) yang selanjutnya Saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP bersama saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA membuat Company Profile CV AGRO TECHNO dengan struktur organisasi antara lain :
- Komisaris Utama : ANWAR MUSADDAD FEBRIANA
- Komisaris : YUDI GUNADI WARMAN
- Direktur : FIKRI ILHAMI
- Manajer Ops : YAYAT SURYANA
- Manajer Lap : ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA
- Sub Unit / Manajemen Demplot : ASEP BUDI, HENDI, DIDIN JAMALUDIN, JENAL MUTAQIN
Dimana pendirian CV. AGRO TECHNO tersebut digunakan untuk lebih meyakinkan para calon debitur mau menyerahkan uang pencairan kredit dengan iming-iming investasi dan pekerjaan di perusahaan tersebut setelah menunjukkan legalitas CV AGRO TECHNO seakan-akan telah memiliki kegiatan operasional dalam skala besar di bidang pertanian khususnya dalam kegiatan pembukaan lahan dan jual-beli hasil panen tanaman. Hal ini tentu saja juga dapat memperbesar peluang pemenuhan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Bank BRI Cabang Tasikmalaya;
- Bahwa pada April 2022 setelah mengetahui Sdr. MUTTAKIN dapat memanipulasi Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Saksi AMIN seakan-akan beralamat/domisili di Desa Buniasih, Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya dan mempunyai usaha yang layak, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP kemudian juga meminta Sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi biodata penduduk, sehingga dokumen persayaratan pengajuan KUR seakan-akan sudah lengkap dan selanjutnya meminta karyawan atau pegawai CV. AGRO TECHNO yaitu Saksi HENDI dan Saksi DIDIN JAMALUDIN yang beralamat/domisili di Kabupaten Ciamis untuk mengajukan permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama mereka sendiri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi dengan mengatakan CV. AGRO TECHNO membutuhkan tambahan modal. Selain itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP juga menyuruh Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA dan Saksi HENDI ROHENDI untuk mencari calon debitur lainnya. Dimana Saksi ASEP SUTRISNA KURNIA NUGRAHA mendapat calon debitur, yaitu: Saksi ASEP HOLID, sedangkan Saksi HENDI ROHENDI mendapat calon debitur, yaitu: Saksi MAMUN NURYANA dimana keduanya menyerahkan salinan Kartu Keluarga dan KTP setelah diiming-imingi pekerjaan dan investasi di CV. AGRO TECHNO;
- Kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP mengarahkan kepada Sdr. MUTTAKIN untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk menggunakan rumah, kebun atau ladang milik orang lain. Selain itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP juga memanipulasi pendapatan dari Para Calon Debitur pada dokumen hasil analisa yang dibuatnya. Setelah itu saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP memasukkan seluruh data persyaratan para debitur yang telah dimanipulasi tersebut pada saat menginput kedalam sistem atau aplikasi Brispot, Terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN tanpa memeriksa kembali kesesuaian antara data dengan dokumen persyaratan KUR yang ada dalam sistem atau aplikasi Brispot langsung menyetujui pengajuan KUR para debitur karena melihat adanya peluang untuk memenuhi pencapaian target penyaluran KUR yang dibebankan oleh Perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 18 April 2022, setelah Debitur Saksi DIDIN JAMALUDIN, Saksi HENDI, Saksi ASEP HOLID selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik para debitur diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP kepada Saksi DIDIN JAMALUDIN, Saksi HENDI, Saksi ASEP HOLID. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP melakukan beberapa kali transaksi tarik tunai di mesin ATM menggunakan Kartu ATM para debitur dengan total sebesar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP langsung melakukan setor tunai seluruhnya di BRILINK Saksi IRENI DIANTINI ke rekening penampungan atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Lalu saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP melakukan transfer ke BRILINK Saksi IRENI DIANTI sebesar Rp89.800.000,- (delapan puluh Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM para debitur tersebut. Sehingga uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang berada di BRILINK Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp119.800.000,- (seratus Sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang kemudian ditransfer ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA sebesar Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Dimana untuk Rp200.000,- sisanya menggunakan uang yang dikuasi sebelumnya oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP, sehingga uang tunai yang dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP adalah sebesar Rp31.668.000,- (tiha puluh satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 19 April 2022, saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP melakukan tarik tunai dari mesin ATM menggunakan Kartu ATM para debitur atas nama Saksi DIDIN JAMALUDIN, Saksi HENDI, Saksi ASEP HOLID sebesar Rp18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) yang kemudian seluruhnya ditransfer melalui teller ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Kemudian, Saksi FIKRI ILHAMI melakukan transaksi tarik tunai Kembali sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) melalui mesin ATM menggunakan Kartu ATM milik para debitur tersebut. Sehingga uang tunai yang dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP adalah sebesar Rp31.968.000,- (tiga puluh satu juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 27 April 2022, setelah Debitur Saksi MAMUN NURYANA selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi MAMUN NURYANA diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP kepada Saksi MAMUN NURYANA. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E Bin ASEP dengan menggunakan Kartu ATM milik Saksi MAMUN NURYANA melakukan beberapa kali transfer ke BRILink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp46.600.000,- (empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian ditransfer beberapa kali ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD dengan total sebesar Rp46.000.000,-(empat puluh eam juta enam ratus ribu rupiah). Sedangkan untuk Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) sisanya, saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP melakukan tarik tunai melalui BRILink Saksi IRENI DIANTINI. Dengan demikian, uang tunai hasil pencairan para debitur yang melakukan pengajuan dari bulan Maret 2022 sampai dengan bulan April 2022 yang masih dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP sebesar Rp32.568.000,- (tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada Mei 2022, saksi FIKRI ILHAMI, S.E. Bin ASEP meminta Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA untuk mencari calon nasabah agar dipinjam namanya untuk pengajuan KUR di Bank BRI Unit Pasar Ciawi yang kemudian Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA berhasil mendapatkan calon debitur, yaitu: Sdri. SIPA (asisten rumah tangga di rumah saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), Sdr. OMAN ROCHMAN, saksi IRMA SITI HASANAH (sepupu saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan Istri dari saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), dan Saksi MARLINA (teman kuliah saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), serta Saksi KAE SUKAESIH (Ibu dari saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI yaitu teman arisan Saksi SANTY SUMIRAT yang merupakan istri dari saksi ANWAR MUSADDAD). Dimana Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA meminta Sdri. SIPA (asisten rumah tangga di rumah Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), dan Sdr. OMAN ROCHMAN untuk dipinjam namanya berkaitan dengan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank BRI Unit Pasar Ciawi. Untuk Saksi MARLINA (teman kuliah saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA), Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA mengiming-imingi investasi di CV. AGRO TECHNO. Sedangkan untuk Saksi IRMA SITI HASANAH dan Saksi KAE SUKAESIH, Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA memanfaatkan kebutuhan keduanya yang membutuhkan uang untuk pembayaran arisan dan modal melalui istrinya yaitu Saksi SANTY SUMIRAT;
- Bahwa selain itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP juga berhasil mendapatkan calon debitur melalui Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO, yaitu: Saksi DION, saksi ADI NURYAMAN, dan Saksi MUHAMMAD YUSUP. Dimana saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP meminta Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO dengan iming-iming akan dipekerjakan di CV. AGRO TECHNO untuk mencari orang yang belum mempunyai hutang atau kredit dengan mengirimkan foto KTP dan Kartu Keluarga, sehingga Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO mengajak pamannya sendiri yaitu Saksi DION, tetangganya yaitu Saksi ADI NURYAMAN dan temannya yaitu Saksi MUHAMMAD YUSUP. Dimana kesemuanya diminta untuk memberikan foto KTP dan Kartu Keluarga kepada Saksi PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO;
- Bahwa untuk seluruh calon debitur yang didapatkan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Ciawi karena tidak mempunyai usaha dan tidak beralamat/domisili di wilayah kerjanya, sehingga kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kembali meminta & mengarahkan Sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Saksi AMIN seakan-akan beralamat/domisili di Desa Buniasih, Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya dan mempunyai usaha yang layak. Lalu untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan KUR, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP mengarahkan untuk menggunakan rumah, kebun atau ladang milik orang lain. Selain itu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP juga memanipulasi pendapatan dari Para Calon Debitur pada dokumen hasil analisa yang dibuatnya. Setelah itu saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP memasukkan seluruh data persyaratan para debitur yang telah dimanipulasi tersebut pada saat menginput kedalam sistem atau aplikasi Brispot, yang kemudian Terdakwa RUDI RACHMAT Bin Alm. IIE BARLIAN langsung menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) para debitur tanpa memeriksa kembali kesesuaian antara data dengan dokumen persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada dalam sistem atau aplikasi Brispot karena melihat adanya peluang untuk memenuhi pencapaian target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dibebankan oleh Perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 17 Mei 2022, setelah Debitur Sdr. OMAN ROCHMAN selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM KUR milik OMAN ROCHMAN diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kepada Sdr. OMAN ROCHMAN. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP melakukan transfer menggunakan Kartu ATM atas nama OMAN ROCHMAN ke BRILINK Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang kemudian ditransfer sebanyak dua kali dengan masing-masing sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD dengan total sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Lalu saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kembali melakukan transfer ke BRILink IRENI DIANTINI sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM atas nama OMAN ROCHMAN yang kemudian dilakukan penarikan tunai. Sedangkan untuk sisa uang hasil pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas nama OMAN ROCHMAN sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dilakukan tarik tunai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP yang kemudian diserahkan kepada OMAN ROCHMAN. Sehingga untuk uang tunai hasil pencairan para debitur yang melakukan pengajuan yang masih dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP sebesar Rp58.568.000,- (lima puluh delapan juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 19 Mei 2022, setelah Debitur Saksi IRMA SITI HASANAH selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi IRMA SITI HASANAH melakukan transfer sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) ke rekening EKO SULISTIAWAN (Suami IRMA SITI HASANAH), melakukan tarik tunai sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) melalui mesin ATM, melakukan transfer melalui mesin ATM sebesar Rp5.000.000,- ke rekening atas nama NANDI HANDAYANI, melakukan transfer melalui mesin ATM sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) ke rekening milik IRMA SITI HASANAH yang lain, dan melakukan transfer melalui BRILINK sebesar Rp8.815.000,- (delapan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) ke rekening atas nama GILANG SAIFUL ULUM. Sehingga jumlah uang yang digunakan oleh Saksi IRMA SITI HASANAH adalah sebesar Rp19.915.000,- (sembilan belas juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
- Pada tanggal 20 Mei 2022, Kartu ATM KUR milik Saksi IRMA SITI HASANAH diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kepada Saksi IRMA SITI HASANAH. Lalu, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP melakukan transfer ke BRILink Saksi IRENI DIANTI sebesar Rp26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi IRMA SITI HASANAH. Selain itu masih pada tanggal yang sama, setelah Debitur Saksi MARLINA selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM KUR milik MARLINA diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kepada Saksi MARLINA. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP melakukan transfer ke BRILink IRENI DIANTINI sebesar Rp46.000.000,- (empat puluh enam juta rupiah) dengan menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi MARLINA. Sehingga uang hasil pencairan yang dilakukan transfer melalui Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat milik Saksi IRMA SITI HASANAH dan Saksi MARLINA yang ada dalam rekening BRILink atas nama IRENI DIANTINI adalah sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah). Dimana saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kemudian mentransfer sebesar Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Sehingga terdapat uang mengendap di rekening BRILink IRENI DIANTINI sampai transaksi ini sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Bahwa pada tanggal 23 Mei 2022, setelah Debitur Saksi KAE SUKAESIH selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP meminta Saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI (Anak KAE SUKAESIH) untuk melakukan transfer menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi KAE SUKAESIH ke BRILink saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp26.100.000,- (dua puluh enam juta seratus ribu rupiah) yang kemudian ditransfer beberapa kali dengan total sebesar Rp26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA. Sehingga terdapat uang mengendap di rekening BRILink milik Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan jumlah uang yang mengendap sampai transaksi ini sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, Saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI (Anak KAE SUKAESIH) melakukan transfer melalui BRILINK Saksi IRENI DIANTINI ke rekening pribadi milik Saksi ESSA SYAHIKA PRIBADINI (Anak KAE SUKAESIH) sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat milik Saksi KAE SUKAESIH;
- Bahwa pada tanggal 24 Mei 2022, setelah Debitur Saksi SIPA, Saksi DION, Saksi ADI NURYAMAN selesai melakukan penandatangan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi SIPA, Saksi DION, Saksi ADI NURYAMAN diserahkan kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP sesuai dengan arahan yang diberikan oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kepada Saksi DION dan Saksi ADI NURYAMAN. Kemudian pada tanggal 25 Mei 2022, giliran Saksi MUHAMMAD YUSUP yang melakukan penandatanganan perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dimana Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi MUHAMMAD YUSUP juga diberikan kepada saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP sesuai dengan arahan saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kepada Saksi MUHAMMAD YUSUP. Kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP meminta Saksi IRENI DIANTINI untuk mentransfer sebesar Rp184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) ke rekening BRI atas nama ANWAR MUSADDAD FEBRIANA yang dimana uang tersebut setelahnya ditransfer oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP dengan menggunakan Kartu ATM Kredit Usaha Rakyat (KUR) milik Saksi SIPA, Saksi MUHAMMAD YUSUP, Saksi DION, dan Saksi ADI NURYAMAN ke BRILink Saksi IRENI DIANTINI sebesar Rp186.000.000,- (seratus delapan puluh enam juta rupiah). Sehingga terdapat selisih sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) yang belum diketahui apakah masih berada dalam rekening BRILink Saksi IRENI DIANTINI atau ditarik tunai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP. Sehingga untuk uang tunai hasil pencairan para debitur yang melakukan pengajuan yang masih dikuasai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP sebesar Rp60.568.000,- (enam puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Pada bulan Juni 2022, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP berhasil mengajak rekan sesama mantri di Bank BRI Unit Pasar Ciawi, yaitu Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA untuk dimintai bantuan guna mencari calon debitur dengan menceritakan debitur-debitur yang telah diprakarsai oleh saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP telah berinvestasi di CV. AGRO TECHNO, sehingga apabila Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA mendapatkan calon debitur yang mau bergabung dengan CV. AGRO TECHNO, maka capaian target sebagai Mantri akan tercapai. Dengan begitu, Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA menyetujui tawaran dari saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP dan meminta bantuan Alm. RUHIYANA dalam mencari debitur-debitur untuk dipinjam namanya dimana hasil pencairan debitur-debitur tersebut digunakan untuk diinvestasikan di CV AGRO TECHNO dengan iming-iming pekerjaan, Handphone, dan sepeda motor;
- Bahwa kemudian saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP berhasil mendapatkan calon debitur melalui Sdr. MUHAMMAD ALGI GIFARI (teman PAUJI IHSAN NUGRAHA alias JONO), yaitu: Saksi EKA RIFKI NUGRAHA dan FAZAR FAUZI dengan iming-iming bekerja dalam sebuah program yaitu hanya bermodalkan mengirimkan foto KTP dan mengambil foto dilahan pertanian maka akan mendapatkan uang. Sedangkan melalui Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP berhasil mendapatkan calon debitur yaitu Saksi YAYAT SUPRIATNA (supir anak dari ANWAR MUSADDAD). Selanjutnya melalui Saksi IDA FARIDA dan sdri. EKA NOVIYANTI, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP berhasil mendapat calon nasabah, yaitu Saksi HERI dan Saksi KARSIH. Dimana karena calon nasabah/debitur saksi EKA RIFKI NUGRAHA, saksi FAZAR FAUZI, dan saksi YAYAT SUPRIATNA beralamat/domisili di luar wilayah kerja serta seluruh calon nasabah/debitur tidak mempunyai usaha, maka saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP kembali meminta & mengarahkan Sdr. MUTTAKIN untuk memanipulasi Biodata Penduduk Warga Negara Indonesia, Kartu Keluarga dan Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui Saksi AMIN seakan-akan beralamat/domisili di Desa Buniasih, Kec. Kadipaten Kab. Tasikmalaya dan mempunyai usaha yang layak. Lalu untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP mengarahkan untuk menggunakan rumah, kebun atau ladang milik orang lain;
- Bahwa sementara itu pada waktu yang sama, Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA berhasil mendapatkan calon debitur melalui Alm. RUHIYANA yang beralamat/domisili di wilayah kerjanya, yaitu: saksi AGUS RAMDANI, saksi GUGUN, saksi SAEPULLOH, saksi SAEPULOH, saksi ASEP, saksi CEP SARIP HIDAYAT, saksi JAJANG MISBAHUL ANWAR, dan saksi ASEP BADRU. Dimana untuk meyakinkan para calon nasabah, saksi FIKRI ILHAMI, S.E, Bin ASEP dan Saksi ANWAR MUSADDAD FEBRIANA alias ANWAR MUSADDAD alias H. Rd. RIZKY DJATAYU WARDANA alias KOMANDAN Bin Alm. BOBON RUSYANA menyewa sebuah rumah di Kp. Cirando, Desa Kadipaten, Kec. Kadipaten, Kab. Tasikmalaya untuk dijadikan kantor CV. AGRO TECHNO dan bahkan mengumpulkan calon debitur tersebut untuk membahas penawaran investasi dan iming-iming pekerjaan di CV. AGRO TECHNO.
- Bahwa setelah para calon debitur tersebut setuju, maka Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA memerintahkan kepada Alm. RUHIYANA untuk memenuhi dokumen-dokumen persyaratan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Akan tetapi karena semua calon debitur tersebut tidak mempunyai usaha, maka Saksi ANDRI NURHADIANA NUGRAHA, S.Sos. Bin Alm. ANA SURYANA memerintahkan kepada Alm. RUHIYANA untuk memanipulasi Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dijadikan dokumen persyaratan pengajuan KUR dari seluruh calon debitur tersebut di Kantor BRI Unit Pasar Ciawi. Lalu untuk kebutuhan survei, foto, dan dokumentasi dalam rangka pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Saksi
|