Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
559/Pdt.G/2024/PN Bdg Jaenal Hariadi Akbar MBA H TATANG HIDAYAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 559/Pdt.G/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);

3. Menghukum  TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai biaya pengurusan perkara dan INMATERIIL Sebesar Rp.300.000.000(tiga ratus juta) karena merasa was - was, tidak nyaman dan merasa terancam harkat dan martabat Penggugat.

4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan;

5. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.

 

 

SUBSIDIAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak